Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Konawe Berujung Proses Hukum, Istri Laporkan KDRT dan Soroti Upaya Restorative Justice

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Konawe Berujung Proses Hukum, Istri Laporkan KDRT dan Soroti Upaya Restorative Justice

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Warga Kabupaten Konawe kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe berinisial MD dan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe berinisial LS.

MD diduga menjalin hubungan terlarang dengan LS. Dugaan tersebut mencuat setelah istri sah MD, Pelinawati, mengungkap kondisi rumah tangganya yang disebut mulai tidak harmonis sejak kehadiran LS.

LS Berstatus Tersangka

Pada Mei 2025, Pelinawati melaporkan LS ke Polres Konawe atas dugaan penganiayaan. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya LS ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, Pelinawati menerima surat panggilan dari Kejari Konawe sebagai korban. Surat tersebut berkaitan dengan musyawarah penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Namun, Pelinawati mengaku justru mendapat tekanan agar menerima perdamaian dengan tersangka.

“Saya pikir pertemuan ini hanya saya, jaksa, dan pelaku. Ternyata saat saya masuk sudah ada Lurah Arombu, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” ungkap Pelinawati kepada SUARASULTRA.COM, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, suasana pertemuan membuatnya tidak nyaman.

“Saya dipaksa untuk berdamai dengan pelaku. Beberapa kali tangan saya ditarik, bahkan mau dipeluk, tetapi saya menolak. Akhirnya saya keluar turun ke bawah, namun diminta naik lagi,” tuturnya.

Pelinawati juga mengaku tetap mendapat tekanan agar menyetujui perdamaian.

“Lagi-lagi saya dipaksa oleh jaksa yang bernama Sawal. Karena sudah tidak tahan, saya berteriak dan menggebrak meja. Saya bilang tidak mau dipaksa dan diintimidasi. Apa pun yang terjadi, perkara ini harus tetap berlanjut ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan. Setelah itu mereka baru berhenti,” tegasnya.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Gubernur, Kadin Sultra Gelar Gerakan Pangan Murah di Pomalaa untuk Tekan Inflasi Kolaka

MD Dilaporkan atas Dugaan KDRT

Selain perkara yang melibatkan LS, Pelinawati juga melaporkan suaminya, MD, ke Polres Konawe atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 4 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Konawe.

Dalam laporannya, Pelinawati mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa bermula pada Sabtu (4/7/2026) menjelang waktu Magrib. Saat berada di rumahnya di Kelurahan Tuoy, Pelinawati mendengar suaminya datang ke rumah yang sudah lama tidak ditempatinya.

Ketika keluar rumah, korban mendapati ban belakang sepeda motornya dalam keadaan kempis dan menduga kendaraan tersebut sempat digunakan oleh MD.

Setelah mengisi angin ban di rumah tetangga, Pelinawati bersama anaknya, Muh. Fahri, menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Asinua yang menurutnya sering didatangi sang suami.

Sesampainya di lokasi, Pelinawati melihat sepeda motor milik MD terparkir di depan rumah kos. Saat mendekati kamar, korban mengaku melihat suaminya berada di dalam kamar dalam posisi berbaring.

Dari luar kamar, korban mengaku mendengar MD sedang berbincang melalui telepon dengan seorang perempuan yang disebut bernama Lili Suryani sambil tertawa. Dalam percakapan itu, MD diduga menceritakan pertengkarannya dengan Pelinawati yang terjadi pada pagi hari.

Merasa tersinggung, Pelinawati kemudian masuk ke dalam kamar dan mempertanyakan alasan suaminya menceritakan persoalan rumah tangga kepada perempuan tersebut.

Menurut laporan korban, MD kemudian menarik paksa Pelinawati keluar kamar menuju pinggir jalan.

Korban mengaku dicekik, ditampar, dan dipukul menggunakan kedua tangan hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, bibir korban disebut mengalami luka dan mengeluarkan darah. Setelah itu, MD diduga mengusir Pelinawati bersama anaknya.

Baca Juga:  Memeriahkan HUT RI Ke-78, Bhayangkari Cabang Konawe Ikuti Defile Pembukaan Porseni Tingkat Kabupaten

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Jefri Hamzah, S.I.K., melalui Kanit PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.

Laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar IPDA Ni Kade.

BKPSDM Konawe Tunggu Proses Hukum

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Jaswan, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait perkara hukum yang menjerat MD maupun LS.

Belum ada laporan. Kalau sudah ada, akan kami proses sesuai ketentuan disiplin ASN,” kata Jaswan, Rabu (15/7/2026) malam.

Jaswan menegaskan, BKPSDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pemberian sanksi disiplin akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Terancam Sanksi Pidana dan Disiplin ASN

Kasus yang menjerat kedua ASN tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun sanksi kepegawaian.

Untuk dugaan penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara itu, apabila unsur kekerasan dalam rumah tangga terbukti, ketentuan pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman yang disesuaikan berdasarkan jenis dan akibat kekerasan yang dilakukan.

Di sisi lain, apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN, keduanya juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemberhentian sesuai status kepegawaiannya.

Dugaan perselingkuhan sendiri merupakan tuduhan yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan disiplin oleh instansi yang berwenang.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share