SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik ( parpol ) calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Konawe, Kamis ( 8/2/2018 ) malam.
Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di aula hotel Arisandi Unaaha tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konawe, Sarmadan dan didampingi Abd Hasim, Ulil Amrin dan Muh Azwar masing – masing anggota. Serta Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, Sabda bersama anggota, Indra Eka Putra.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Konawe, Sarmadan mengatakan pihaknya didampingi Panwaslu Kabupaten Konawe telah melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan, terhadap 15 parpol calon peserta pemilu tahun 2019.
“Didampingi Panwaslu, kami telah melakukan verifikasi terhadap 15 parpol yang telah memenuhi syarat minimal keanggotaan sesuai yang terdaftar di sistem informasi parpol ( Sipol ) masing – masing partai politik dan sipol KPU,” katanya.
Adapun partai politik yang telah dilakukan verifikasi sampai verifikasi perbaikan oleh KPU Konawe kata Sarmadan adalah Partai Amanat Nasional ( PAN ), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ), Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Partai kebangkitan Bangsa ( PKB ) Partai Nasional Demokrat ( NasDem ) Partai Golongan Karya ( Golkar ) Partai Bulan Bintang ( PBB ) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ), Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
” Inilah 15 parpol yang berhasil kami lakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan dan juga meliputi kantor, keterwakilan peempuan dan kesesuaian minimal 12 Kecamatan sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tuturnya.
Menurut Sarmadan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Konawe, 15 parpol tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat ( MS ) baik kepengurusan dan keanggotaan maupun sebaran wilayahnya. untuk
“15 parpol calon peserta pemilu tersebut telah memenuhi syarat baik kepengurusan dan keanggotaan yakni kesesuaian KTA dan e-KTP baik itu ketua, sekretaris maupun bendahara, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, domisili kantor serta sebaran minimal 12 Kecamatan,” kata Sarmadan.
Sebelum KPU Konawe menyatakan 15 parpol tersebut melalui Rapat Pleno Terbuka, KPU Konawe telah melakukan sedikitnya tiga kali peroses verifikasi yaitu verifikasi awal ( administrasi ) berdasakan syarat minimal sesuai data sipol , verifikasi pasca putusan Bawaslu RI serta pasca putusan Mahkama Konstitusi ( MK ) yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.
Sarmadan menambahkan, lolos tidaknya partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2019 itu ditentukan nanti pada rapat pleno KPU RI yang sesuai tahapan akan diumumkan pada tanggal 17 Februari 2018 mendatang.
Laporan : Redaksi