SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe, Jum’at ( 16/3/2018 ) menyerahkan Alat Peraga Kampanya ( APK ) dan bahan kampanye kepada empat Liasion Oranier ( LO ) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018-2023 di kantor KPU Konawe.
APK masing – masing pasangan calon ( paslon ) diserahkan secara simbolis oleh Divisi Sisialisasi dan SDM, Ulil Amrin, SE M.AP dan disaksikan langsung oleh Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah, S.Pdi bersama Divisi SDM Rahmat, ST.
Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Konawe, Ulil Amrin mengatakan penyerahan APK dan bahan kampanye tersebut merupakan bagian dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.
Menurut mantan Komisioner Panwaslu Konawe itu, masing – masing pasangan calon mendapatkan APK berupa baliho 5 lembar, umbul – umbul 460 lembar dan spanduk 658 lembar. Kemudian ditambah bahan kampanye lainnya seperti pamplet, player brosur, maupun koser dan itu teĺah diperinci dalam berita acara.
“Untuk pemasangan APK calon, masing – masing pasangan calon mendapat dana sebesar Rp 45.910.000 ( Empat puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah ) dari KPU Konawe,” kata peria yang akrab disapa Ulil itu.
Ketika ditanya anggaran keseluruhan yang diperuntukkan KPU Konawe untuk pengadaan APK dan bahan kampanye paslon, Ulil Amrin mengaku tidak mengetahui persis berapa anggaran yang telah digelontorkan.
“Kalau itu saya tidak paham betul. Karena yang mengetahui adalah bagian sekretariat. Kami Komisioner tidak terlibat di dalam proses pelelangan ini, itu kewenangan penuh sekretariat KPU,” tuturnya.
Pria berkacamata itu menambahkan bahwa untuk lokasi titik pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) pasangan calon itu ada 23 kecamatan. Dan yang disepakati hari ini adalah lokasi titik pemasangan APK berupa baliho ada lima titik.
Lokasi yang disepakati KPU Konawe dengan LO paslon untuk pemasangan baliho yakni Kecamatan Anggalomoare, Pondidaha ( Simpang PJR ) Wawotobi ( simpang tiga kantor pos Wawotobi ) Abuki ( simpang empat puskesmas Abuki) dan Kecamatan Uepai ( simpang tiga Uepai).
Kemudian untuk pemasangan spanduk paslon kata dia, spanduk itu per- kecamatan hanya tiga buah dan itu ditentukan sesuai dengan yang tertuang di dalam SK penetapan lokasi titik kampanye di 23 Kecamatan oleh KPU Kabupaten Konawe.
“Silahkan dari masing – masing calon ini untuk memasang spanduknya sesuai dengan titik – titik yang sudah ada di dalam Surat Keputusan ( SK ) KPU Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Laporan : Redaksi