Puluhan Pendemo Nyaris Adu Jotos di Depan Kantor Dishut Sultra

  • Share
Ketgam : Tampak massa hendak memasuki kantor Dishut Sultra namun dihadang oleh beberapa pegawai Dishut Sultra. Foto : Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tampak massa hendak memasuki kantor Dishut Sultra namun dihadang oleh beberapa pegawai Dishut Sultra. Foto : Remon

 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Senin (5/3/2018). puluhan pendemo nyaris adu jotos di depan Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

banner 336x280

 

Pasalnya, kedatangan massa aksi di Kantor Dishut Sultra, ingin mempertanyakan konflik agraria antara pihak perusahaan PT Sele Raya Agri dengan masyarakat di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

 

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPR), mendesak masuk ke dalam kantor Dishut. Namun dihalang oleh sejumlah pegawai Dishut Sultra.

 

Yusuf Bonte selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, pemerintah segera melaksanakan reforma agraria sejati dan mencabut surat izin PT Sele Raya Agri, diduga terindikasi pemalsuan data. Indikasi itu, tidak sesuai prosedur perundang -undangan.

 

“Perkuat basis produksi ekonomi kerakyatan, menghentikan impor pangan dan hentikan koorporasi skala besar,” ucap Yusuf Bonte dalam orasinya.

 

Massa aksi juga meminta, masalah konflik agraria yang terjadi di Napabalano segera dituntaskan, karena masyarakat kecil (Petani) yang akan menjadi tumbal dari konflik ini.

 

“Tindak lanjut lembaga terkait proses keluarnya surat izin, bilangnya tanda tangan saja. Bagaimana bisa kalian hanya dibayar untuk tanda tangan, tapi tidak tau fakta di lapangan seperti apa,” bebernya.

 

Selain itu, lanjut dia, proses dikeluarnya izin dari Kementerian, massa aksi merasa terindikasi terdapat prosedur yang terlewatkan dalam pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Persoalannya, di sini selain praktik kerja perusahaan juga mengadopsi paham kapitalisme.

 

“Dalam mengambil keputusan, layak atau tidaknya Amdal. Konsultasi publik tidak digunakannya peran masyarakat,” paparnya.

 

Di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah diolah oleh petani di Napabalano, selama 14 tahun. Di lahan tersebut, diduga akan diserobot oleh pihak perusahaan yang telah mendapat izin penanaman jati nuklir oleh pemerintah

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!