Petugas BNNP Sultra Tangkap Pegawai Honorer Bawa Shabu 500,88 Gram

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada ( Tengah ) saat jumpa Pers.

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pegawai honorer di Dinas Kebersihan Kota Kendari berinisial SR (22) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengara (Sultra). SR ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sahbu sebanyak 500,88 Gram.

 

Rencananya, tersangka ini akan mengedarkan shabu tersebut di sekitar wilayah THR Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, tim berantas BNNP Sultra menuju TKP lalu datanglah tersangka dengan menggunakan sepeda motor di sekitar THR.

 

“Tim kita langsung mengikuti tersangka, ternyata tersangka mengambil shabu di pohon pisang. Kemudian terangka menuju perkampungan di bilangan Kota Kendari,” ujar Bambang Priyambada, saat press release di Kantor BNNP Sultra, Senin (23/4/2018) siang tadi.

 

Masih kata Mantan Wakapolda Sultra itu, tersangka diamankan Sabtu (21/4/2018), sekira pukul 21.40 Wita. Saat itu tersangka mengantar shabu tersebut, namun alamat yang dituju tidak diketahui sehingga tersangka kembali menuju jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia. Saat itulah tersangka diamankan. Ditangan tersangka ditemukan 10 bungkus narkotika jenis shabu berisi 500 gram lebih yang diisi di dalam dos timbangan digital.

 

“Selain shabu, petugas juga mengamankan satu buah kantung plastik warna abu-abu, satu buah ATM BRI dan motor Yamaha Mio serta Handphone Nokia. Tersangka ini merupakan kurir,” ujaranya.

 

Menurutnya, tersangka membawa barang haram diiming-imingi uang dari petunjuk berinsial kanda. Tersangka diperintahkan untuk mengambil dan diberikan kepada seseorang. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucapnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SR disiapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun (6) penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share