FRK Desak Pemda, BPN dan APH Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Terkait Sengketa Lahan Transmigrasi di Olo Onua

  • Share
Ketua FRK, Andriyadi Muliyadi, SH, MH

Make Image responsive

FRK Desak Pemda, BPN dan APH Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Terkait Sengketa Lahan Transmigrasi di Olo Onua

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Forum Rakyat Konawe (FRK) mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, serta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Konawe terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.

Persoalan tersebut bermula dari lahan transmigrasi yang telah ditempati dan dikelola masyarakat sejak tahun 1986. Namun, pada tahun 2016, BPN Kabupaten Konawe menerbitkan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada lokasi yang sama, sehingga memicu polemik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Koordinator Forum Rakyat Konawe, Andriyadi M, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat, termasuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Konawe.

Dari hasil RDP tersebut, DPRD telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai langkah penyelesaian sengketa, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang konkret dari pemerintah daerah maupun aparat terkait.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya, termasuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Konawe yang menghasilkan rekomendasi. Namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dan kelola sejak lama,” ujar Andriyadi.

Menurutnya, para pemegang sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1986 merasa dirugikan dengan munculnya sertifikat Prona tahun 2016 pada objek tanah yang sama. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan.

Selain itu, FRK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi wilayah dalam proses penerbitan sertifikat Prona tersebut. Pasalnya, objek tanah yang disengketakan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara, sementara sertifikat Prona yang terbit pada tahun 2016 disebut mencantumkan lokasi di Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha.

Baca Juga:  Garda Muda Haluoleo akan Sambangi KPK dan DPR RI Terkait 11 IUP di Blok Mandiodo

“Objek tanah yang dipersoalkan berada di Desa Olo Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Namun sertifikat Prona yang terbit justru mencantumkan wilayah Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha. Hal ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat,” tegasnya.

FRK menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat telah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun. Sementara itu, lahan yang disengketakan disebut telah lama dikelola oleh pihak lain, sehingga menambah keresahan para pemegang hak yang lebih dahulu menguasai lahan tersebut.

Atas dasar itu, FRK bersama masyarakat terdampak mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe, BPN Kabupaten Konawe, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, FRK juga berencana menggelar aksi demonstrasi damai dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan melibatkan warga terdampak dan para pemegang sertifikat yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut.

Dalam aksi nanti, FRK akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

• Mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Konawe hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).

• Mendesak BPN Kabupaten Konawe melakukan pemeriksaan dan peninjauan ulang terhadap penerbitan sertifikat Prona tahun 2016 yang menjadi objek sengketa.

• Mendesak pemerintah dan instansi terkait menetapkan status quo terhadap lahan yang masih dipersengketakan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

• Mendesak pencabutan sertifikat yang terbukti diterbitkan tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

• Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demonstrasi damai bersama masyarakat terdampak. Kami mendesak pemerintah segera menetapkan status quo terhadap lahan yang masih bersengketa sampai ada penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap serta melakukan peninjauan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan,” kata Andriyadi.

Baca Juga:  Lapak Kopi Box Income di Unaaha Dibakar OTK, Polisi Selidiki Dugaan Bom Molotov

FRK menegaskan seluruh langkah perjuangan yang dilakukan akan ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu penyelesaian sengketa tersebut selama bertahun-tahun.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share