H. Halili : Sidak Ombudsman Sultra Merupakan Motivasi Disdukcapil Kota Kendari

  • Share
Ketgam: Kadis Dukcapil Kota Kendari Saat Menanggapi Soal Sidak Ombudsman Sultra. Foto : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Kadis Dukcapil Kota Kendari Saat Menanggapi Soal Sidak Ombudsman Sultra. Foto : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Sultra H. Halili merespon positif terkait sidak yang dilakukan oleh Ombudsman Sultra. Saat itu pelayanan yang dilakukan Disdukcapil kurang maksimal, karena belum ada pelayanan, sementara waktu menunjukan pukul 07.30 Wita.

 

Temuan tersebut merupakan motivasi bagi Disdukcapil Kota Kendari, agar kedepan lebih disiplin lagi dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Saya ambil positifnya, dengan temuan ini saya akan menindaklanjuti untuk menjadi bahan evaluasi dalam memberikan penegasan kepada staf staf maupun pegawai Disdukcapil lainnya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (26/07)

 

Intinya lanjut Halili, pihaknya selalu berupaya untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat meski dengan peralatan seadanya.

 

“Kami tetap komitmen dengan pelayanan prima sesuai dengan SOP, yang terpenting pelayanan lancar. Soal keterlambatan itu bukan berarti kami tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegas pria kelahiran Buton itu.

 

Selain itu Ia menjelaskan, koreksi yang sifatnya konstruktif itu tetap diterima dalam hal ini temuan Ombudsman Sultra tersebut, namun harus disadari yang namanya manusia sekalipun setiap hari disampaikan tentang kedisiplinan, tapi manusia pasti berhalangan.

 

“Saya belum tindak lanjut juga kenapa belum ada pelayanan pada waktu tersebut, tapi harus diketahui bahwa status screen office semua harian dan digaji Rp 400.000 perbulan,” ucapnya.

 

Namun regulasi tentang disiplin ini setiap saat disampaikan baik melalui apel maupun saat rapat, 07.30 Wita waktunya apel setelah itu membersihkan ruangan. Kemudian pukul 08.00 Wita pihaknya sudah stand by untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Mungkin kemarin saat sidak Ombudsman Sultra pegawai ada halangan lain, makanya terlambat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi bukan berarti kami tidak bekerja maksimal,” paparnya.

 

Ia menambahkan, aturan disiplin dan regulasinya sudah jelas pihaknya bekerja dalam satu hari 8 jam. Masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 Wita. Itu sudah sesuai aturan, namun dalam pelayanan publik tidak pungkiri, bahwa pukul 16.00 itu hanya regulasi, tetapi untuk menyelesaikan pekerjaan tidak harus pulang pukul 16.00 Wita.

 

“Bisa saja jam 18.00 sore baru kita pulang, karena harus menandatangani dokumen kepandudukan masyarakat, dan itu tanpa biaya apa apa,” ujarnya.

 

Jadi menurutnya, ada keseimbangan dalam hal ini terlambat setengah jam saat melaksanakan pelayanan, akan tetapi hampir setiap hari pihaknya pulang kerja pukul 18.00 Wita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak lama mengantri ataupun menunggu dokumen kependudukannya.

 

“Akan tetapi kami akan mengevaluasi terkait kedisiplinan ini, agar tidak terjadi kejadian yang serupa, dan Insya Allah kedepan akan lebih disiplin lagi,” kata Halili.

 

Selain itu Ombudsman Sultra menyoroti terkait pengantrian masyarakat yang panjang atau banyak, Ia menjelaskan warga mengantri bukan unsur kesengajaan akan tetapi ketersediaan bahan, seperti blangko habis, sehingga terhambat.

 

“Kami tetap melayani masyarakat, meski memberikan surat keterangan saja, namun bisa dimanfaatkan masyarakat,” tutup Halili.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share