Dugaan Ilegal Mining, Forsemesta Desak KLHK RI dan Kementerian ESDM RI Proses Hukum Dirut Perusda Kolaka

  • Share
Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Ahmad Iswanto (kanan) menyerahkan Laporan Indikasi Ilegal Mining dan Perambahan Hutan HPK oleh Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kamis 14 April 2022.

Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Ahmad Iswanto (kanan) menyerahkan Laporan Indikasi Ilegal Mining dan Perambahan Hutan HPK oleh Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha Kolaka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kamis 14 April 2022.

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) menggelar aksi demonstrasi untuk kedua kalinya terkait persoalan yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis 14 April 2022.

Aksi unjuk rasa ini digelar di depan Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHK RI) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Mereka mendesak agar Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka. Tak hanya itu, mereka juga meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Armansyah, S.E. atas dugaan ilegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kami meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI segera melakukan pencabutan IUP, Pencabutan Sertifikat CnC dan Penolakan RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka atas sejumlah dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya,” pinta Presidium Forsemesta Ahmad Iswanto saat menyampaikan orasinya

Ahmad Syauqi, S.T., M.Ak. Kepala Subdirektorat Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI saat menerima demonstrasi menyampaikan akan segera meneruskan laporan massa aksi kepada Dirjen Minerba untuk segera ditindaklanjuti

“Laporan teman-teman akan segera saya sampaikan ke dirjen untuk secepatnya ditindak lanjuti, ketika di lapangan kami dapatkan memang betul apa yg disampaikan teman-teman. Kami tidak akan ragu untuk secepatnya memberikan rekomendasi ke Kementrian ESDM RI, untuk segera mengabulkan tuntutan teman-teman terkait penolakan pengajuan RKAB bahkan yang paling prinsip soal pencabutan IUP,” janjinya.

Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) berdemonstrasi di Kantor Direktorat Penegakkan Hukum KLHK RI, Kamis (14/4/2022).

Setelah menyampaikan laporan di Ditjend Minerba Kementerian ESDM RI, Forsemesta kemudian melanjutkan demonstrasinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Di sana, massa aksi meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI untuk segera memeriksa dan memproses hukum Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka atas dugaan kegiatan Pertambangan di kawasan HPK

“Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,”tegasnya

Di tempat yang sama Suryanta Sapta Atmaja, STP.,M.Si. Kasubag Aduan Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan mengatakan secepatnya akan menyampaikan ke Dirjen GAKKUM KLHK. Namun, ia menyampaikan bahwa untuk memeriksa laporan yang disampaikan oleh Forsemesta, pihaknya tentu akan bekerja sama dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

“Apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera diproses hukum,” kata Suryanta.

Selain dugaan Ilegal mining, Ahmad Iswanto menyebut pekan depan Forsemesta juga akan melaporkan indikasi penyelewengan dana penyertaan modal perusahaan daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, S.E. pada biaya kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.

“Minggu depan kami juga akan melaporkan Indikasi penyelewengan Dana Penyertaan Modal PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga dilakukan oleh direkturnya, sejak ditahun 2018 hingga 2021 ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Semua data terkait itu akan kami serahkan,”pungkas Ahmad Iswanto

Untuk diketahui PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kolaka. Perusahaan daerah ini mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 dan memiliki Lahan seluas 340,00 Ha.

Laporan: Dony

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share