SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe telah merampungkan verifikasi dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif ( bacaleg ) DPRD Konawe sejak tanggal 7 Agustus 2018.
Selanjutnya, KPU Konawe memasuki tahapan penyusunan rancangan daftar calon sementara ( DCS ) dan penetapan DCS sejak tanggal 8 s/d 12 Agustus 2018 besok.
Divisi Teknis KPU Konawe, Armanto mengatakan dalam pelaksanaan verifikasi dokumen perbaikan bacaleg, divisi teknis melakukan verifikasi terhadap 420 dokumen bacaleg yang masuk saat pengajuan pertama.
“Hasilnya, diperoleh 43 dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 377 dokumen bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS),” kata Armanto saat ditemui di kantor KPU Konawe, Sabtu ( 11/8/2018 ).
“Aa 3 partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen sesuai yang dipersyaratkan dan kemudian dokumennya itu tidak terpenuhi pada masa pengajuan dokumen bacaleg perbaikan,” lanjutnya.
Adapun ketiga partai yang dinyatakan bacalegnya tidak memenuhi syarat pencalonan yaitu PKPI, Garuda, dan PSI. Dengan demikian, ketiga parpol tersebut akan kehilangan daerah pemilihan ( Dapil ) pada pemilu 2019 mendatang. Sementara Partai Berkarya satu Caleg yang tidak memenuhi syarat ( TMS ) pencalonan.
Menurut Armanto, Partai Politik yang Bacalegnya sudah dinyatakan memenuhi syarat ( MS ) pencalonan dapat mengajukan pergantian bacaleg sebelum KPU Konawe menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ).
“Ada potensi pergantian apabila sudah diumumkan DCS, ada klarifikasi dari masyarakat dan itu setelah klarifikasinya ditindaklanjuti, oleh KPU menyurat kepada parpol dan itu memang terbukti ada pelanggaran entah baik dokumen atau rekam jejaknya dan kami benarkan klarifikasi tersebut maka parpol boleh mengganti bacaleg di dapil yang bersangkutan,” tuturnya.
Lanjut Armanto, setelah tahapan verifikasi dilakukan, KPU Konawe akan melakukan penetapan DCS besok, Minggu tanggal 12 Agustus 2018. Sesuai rencana, KPU Konawe akan mengumumkan DCS Pilcaleg DPRD Kabupaten Konawe melalui media cetak dan elektronik serta media lainnya.
Dalam pengumuman secara terbuka itu, KPU Konawe mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam DCS.
“Sesuai aturan KPU, masyarakat diberi waktu selama 10 hari untuk memberi tanggapan sejak DCS diumumkan,” ujarnya.
Laporan : Redaksi