JPU Resmi Menahan 3 Tersangka Korupsi DKP Konawe

  • Share
Ketgam : Tiga tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe saat memenuhi panggilan Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir, SH. Foto : Kejari Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tiga tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe saat memenuhi panggilan Kasi Pidsus Kejari Konawe, Sahrir, SH. Foto : Kejari Konawe
SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (12/10/2018).

 

Mereka yang ditahan JPU tersebut yakni Joko Rusianto selaku mantan Kepala DKP Kabupaten Konawe, Kusdiana selaku mantan Kabid di DKP sekaligus bertindak selaku penanggung jawab kegiatan, dan Mukmin selaku Bendahara DKP.

 

banner 336x280
Diketahui, Ir. Joko Rusianto saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi sedang menjabat sebagai Asisten III Setda Konawe. Sementara Kusdiana, S. Pi, M. Ap lagi menjabat sebagai Kabid di Dinas Nakertrans.

 

“Penahanan ketiga tersangka itu dilakukan setelah dilaksanakan tahap II dari penyidik Kejari Konawe ke Jaksa Penuntut umum Kejari Konawe,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH, MH kepada awak media, Jumat (12/10).

 

Menurut SBS sapaan akrabnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Restoking perairan umum daratan/ rawa pada DKP Konawe TA 2015.

 

Perkara tersebut kata dia, merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Prov. Sultra sebesar Rp. 735.000.000.

 

Bahwa terhadap kerugian keuangan negara tersebut lanjutnya, jaksa penyidik telah memulihkan sebagaimana keuangan negara yang disita pada tahap penyidikan dari tersangka Kusdiana sebesar Rp.600.000.000, dan dari tersangka Joko Rusianto sebesar Rp.50.000.000.

 

“Terhadap ke 3 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Unaaha. Tahap penuntutan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujarnya.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!