
Tender Proyek Mess Kejari Kendari Disorot LIRA, Pokja Diminta Buka Proses Evaluasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Proses tender proyek pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendapat sorotan dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia proyek tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya upaya untuk memenangkan CV Benteng Utama Putra (BUP).
Jefri menyebut, proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar tersebut diikuti oleh dua perusahaan yang mengajukan penawaran dengan nilai berbeda.
CV SC disebut mengajukan penawaran sebesar Rp3.026.233.372,09, sementara CV BUP mengajukan penawaran senilai Rp3.290.000.000.
Perbedaan nilai penawaran kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp263,76 juta. Namun, Jefri mempertanyakan proses evaluasi yang menyebabkan CV SC tidak melanjutkan tahapan pemilihan.
“Kami menduga ada upaya dari panitia Pokja untuk memenangkan CV BUP. Salah satu peserta, yakni CV SC, digugurkan dengan alasan yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Jefri kepada media ini.
Jefri juga mengaku memperoleh informasi bahwa perwakilan CV SC tidak mengikuti atau tidak mendapatkan undangan pada tahapan pembuktian kualifikasi maupun pembuktian keabsahan dokumen.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat klarifikasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Kendari agar seluruh proses tender dapat berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
“Jika memang terdapat alasan administrasi atau teknis yang menyebabkan salah satu peserta gugur, maka sebaiknya dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
LIRA Sultra juga menyoroti perbedaan nilai penawaran kedua perusahaan. Meski CV SC menawarkan harga lebih rendah sekitar Rp263 juta dibandingkan CV BUP, Jefri mengakui bahwa harga penawaran bukan satu-satunya faktor dalam menentukan pemenang tender.
Menurutnya, proses pengadaan juga harus mempertimbangkan persyaratan administrasi, teknis, kualifikasi, serta ketentuan lain yang berlaku.
Karena itu, LIRA meminta seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jefri juga mengungkapkan adanya dugaan kepentingan tertentu di balik proses tender tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh lembaga atau aparat yang berwenang.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, tentu harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Kami meminta pihak berwenang menelusuri prosesnya secara objektif,” tegasnya.
LIRA Sultra mendesak pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap proses tender, termasuk meminta klarifikasi kepada Kepala UKPBJ dan jajaran Pokja Pemilihan yang menangani paket pekerjaan tersebut.
Selain itu, LIRA meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Jika ada bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan. Namun, semuanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang objektif,” tambah Jefri.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Mess Kejari Kendari tersebut disebut telah melalui proses tender ulang sebanyak dua kali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pokja Pemilihan, UKPBJ Kota Kendari, maupun CV Benteng Utama Putra belum memberikan tanggapan terkait dugaan yang disampaikan LIRA Sultra.
Laporan: Redaksi






















