PT KMJ Diduga Menambang Tanpa IUP, BMPP Tuding ada Oknum Terlibat

  • Share
Ketgam : Mahasiswa dan Masyarakat Saat Menggelar Aksi Demonstrasi./Foto : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Mahasiswa dan Masyarakat Saat Menggelar Aksi Demonstrasi./Foto : Adam
SUARASULTRA.COM, KENDARI – PT. Konnikel Mitra Jaya (PT. KMJ), yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut), sampai saat ini masih melakukan penambangan. Sementara perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha penambangan (IUP).

 

Bukan hanya itu, di perusahaan tersebut diduga adanya keterlibatan oknum polisi yang membekinginya.

 

banner 336x280
Menyikapi hal tersebut, ratusan massa (mahasiswa dan masyarakat ) yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (BMPP), menggelar aksi demo di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

 

Massa aksi menuntut agar Polda Sultra menutup dan memproses oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi penambangan illegal tersebut.

 

Menurut BMPP, keberadaan anggota kepolisian di perusahaan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penangkapan terhadap masyarakat yang membawa barang tajam, seperti linggis dan alat alat lainnya.

 

“Alat tersebut sebenarnya untuk benteng diri ketika di dalam hutan. Tidak mungkin kita masuk hutan baru kita tidak bawah barang barang itu,” jelas koordinator lapangan Alfin Pola dihadapan personil kepolisian yang mengawal ketat aksi demo tersebut.

 

Antisipasi yang dilakukan masyarakat lanjutnya, merupakan hal yang wajar dan bukanlah perbuatan melawan hukum bila masyarakat melintasi hutan dan membawa alat alat tajam.

 

“Kejadian ini semakin memperkuat dugaan kami dengan adanya oknum anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal itu,” teriak Alfin Pola dalam.orasinya.

 

Semenatar itu koordinator lapangan II Arsadam Moita menjelaskan, pada intinya PT. KMJ telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak memiliki IUP operasi produksi beserta dokumen dokumen lainnya.

 

Bukan hanya itu PT. KMJ mengabaikan surat dari dinas ESDM Sultra, Ombudsman Sultra, dan masih banyak lagi yang lainnya.

 

“Maka jelaslah PT. KMJ merupakan ilegal mining dan ilegal loging dan merupakan perbuatan pidana dengan melanggar berbagai peraturan undang undang,” jelasnya.

 

Segera hentikan tambang yang tidak memiliki IUP. Jangan berpihak kepada sesuatu yang salah, karena itu jelas jelas melanggar Undang Undang.

 

“Kami meminta kepada Kapolda Sultra untuk memproses oknum kepolisian tersebut, dan pasangkan polisi line, agar tidak ada kegiatan penambangan. Kami juga tidak rela sumber daya alam dikelola dengan perusahaan Ilegal,” ujarnya.

 

Terpisah Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, jika terbukti ada polisi yang membekingi perusahaan tambang tersebut, maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan aturan.

 

“Kami akan tindak keras, jika memang terbukti,” jelasnya singkat.

 

Laporan : Adam
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!