Satresnarkoba Polres Konawe Amankan Pria Bawa 16,90 Gram Sabu di Tuoy

  • Share
Proses Penangkapan terhadap pelaku.

Make Image responsive

Satresnarkoba Polres Konawe Amankan Pria Bawa 16,90 Gram Sabu di Tuoy

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial S (26) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan mencapai 16,90 gram.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tuoy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan hingga menemukan dan mengamankan S yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam Samsung A56 warna pink yang berada di tangan S.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakan S.

Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan satu buah timbangan digital merek Camry warna silver, serta 10 sachet bening berukuran kecil dan tiga sachet bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,90 gram.

“Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konawe,” jelasnya.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A56 warna pink, satu buah tas warna hitam dan satu buah timbangan digital merek Camry warna silver.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya mengamankan terduga pelaku, mendata dan memanggil saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Pria yang Melompat dari Jembatan Teluk Kendari

S diduga menerima narkotika untuk diedarkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan proses penyidikan. Sejumlah langkah lanjutan yang direncanakan meliputi pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi administrasi penyidikan, serta pelaksanaan gelar perkara.

Polres Konawe menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share