Aktivitas Pertambang di Lasolo Kepulauan Kembali Disoroti Warga

  • Share
Ketgam : Massa KOMPAK dan Warga Lasolo Kepulauan sedang menyampaikan tuntutan mereka di hadapan investor tambang, (12/2/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Massa KOMPAK dan Warga Lasolo Kepulauan sedang menyampaikan tuntutan mereka di hadapan investor tambang, (12/2/2019).
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Beberapa Perusahaan Tambang Nikel  yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kini kembali disoroti warga.

 

Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) bersama warga setempat melalui pengawalan ketat dari jajaran Polsek Lasolo,  baru baru ini melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar hak masyarakat terhadap beberapa perusahaan tambang tersebut segera diselesaikan.

 

Perusahaan tersebut diantaranya PT. Daka Group, PT. Paramitha, PT. Manunggal, PT. Sinar Jaya dan PT. Rhosini.

 

Jenderal Lapangan Kompak, Iqbal, S.Kom saat orasi mengatakan segala aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan harus memperhatikan hak masyarakat pemilik lahan maupun masyarakat lingkar tambang. Karena kata dia, di sana ada kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan demi hukum dan keadilan.

 

Ketgam : Iqbal (kemeja hijau) saat melakukan aksi unjukrasa di lokasi penambangan nickel baru-baru ini.
“Kehadiran beberapa perusahaan  masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Aktivitas beberapa perusahaan telah nampak di depan mata seperti melakukan kejahatan lingkungan yang meliputi pencemaran lingkungan dan pengrusakan daerah aliran sungai yang berakibat pada rusaknya sumber mata air di daerah ini,” kata Iqbal, saat menggelar aksi (12/2/19) lalu.

 

Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama : Mendesak Perusahaan PT. Daka Group, PT. Paramitha dan PT. Manunggal untuk menghentikan segala aktivitasnya.  Mendesak untuk membayar hak masyarakat sesuai kesepakatan Tahun 2013 silam dan kesepakatan Tahun 2017.

 

Kedua : Mendesak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerusakan lingkungan, pencemaran laut dan daerah aliran sungai.

 

“Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk menangkap dan memproses secara hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dan mendesak Bupati Konut untuk memberikan rekomendasi pemberhentian aktivitas kepada Direktur Perusahaan di daerah ini,” harapnya.

 

Massa aksi tersebut  berjanji jika dalam waktu 1 x 24 jam tuntutan mereka tidak diindahkan,  maka puluhan massa aksi tersebut akan membawa massa aksi yang cukup besar serta melanjutkan aspirasi ini ke Polda Sultra, Kantor Dinas ESDM dan DLH Sultra.

 

Laporan : Aras Moita
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!