SUARASULTRA.COM, KONAWE – Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya (AMDPJ) bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paku Jaya, didampingi Ketua Umum HMI Cabang Konawe, melaporkan kepala desa Paku Jaya, Yunus, S.Si ke Kejaksaan Negeri Konawe.
Laporan AMDPJ tersebut merupakan bentuk tindaklanjut aksi unjuk rasa dan hasil hearing di DPRD Konawe beberapa waktu lalu.
Kades Paku Jaya dilaporkan atas kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2017 s/d 2018. Laporan AMDPJ itu diterima kepala kejaksaan negeri Konawe Jaja Raharja melalui Kasi Intel Kejari Konawe Gde Ancana.
“Masyarakat sangat menaruh harapan besar kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera menuntaskan persoalan yang ada di desa Paku Jaya,” kata koordinator lapangan AMDPJ,” Mustapa Lustan.
Sementara di tempat yang sama, Ketua Umum (Ketum) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe, Pedri Santo Pratama juga berharap agar penegakan supremasi hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe betul-betul berdiri tegak dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bumi Anoa Konawe.
“Khususnya kepada para kepala desa yang berusaha menyelewengkan anggaran dana desa (DD),” kata Pedri sapaan akrab Ketum HMI Cabang Konawe itu.
Laporan : Sandy
Editor : Redaksi