

Hardiknas Ternodai, 22 Eks Kepala Sekolah Gugat SK Bupati Konawe ke PTUN Kendari
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang semestinya menjadi ajang refleksi dan penghormatan terhadap dunia pendidikan, justru diwarnai polemik di Kabupaten Konawe.
Sebanyak 22 mantan kepala sekolah resmi menggugat kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2026 dengan nomor registrasi 578864/PTUN421-300420263PX.
Para penggugat, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Dicky Tri Ardiyansyah, S.H. & Partners, menggugat Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/93 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Mereka menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan berpotensi merusak tata kelola pendidikan di daerah.
Diduga Langgar Prinsip Hukum dan Administrasi
Dalam materi gugatan, para penggugat mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya:
* Tidak didahului proses pemberhentian pejabat lama,
* Tidak disertai Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara,
* Tidak berbasis analisis kebutuhan pegawai, serta Mengacu pada dasar hukum yang telah dicabut.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip legalitas serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum sejak awal.
Ironi di Momentum Hardiknas
Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan profesionalisme tenaga pendidik, kebijakan ini justru memicu berbagai persoalan di Konawe, seperti:
Kekacauan administrasi pendidikan,
Dualisme kepemimpinan di sekolah, dan
Ketidakpastian status jabatan kepala sekolah.
Situasi ini dinilai menjadi ironi di tengah peringatan Hardiknas yang seharusnya mencerminkan kemajuan dunia pendidikan.
Kerugian Nyata Para Penggugat
Para eks kepala sekolah mengaku mengalami kerugian konkret akibat kebijakan tersebut, antara lain:
* Kehilangan jabatan dan kewenangan;
* Ketidakvalidan data kepegawaian dalam sistem nasional,
* Ancaman hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) akibat batas waktu administratif.
Kerugian tersebut dinilai bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan, sehingga menjadi dasar kuat untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing).
Dampak Meluas hingga ke Peserta Didik
Tidak hanya berdampak pada tenaga pendidik, kebijakan ini juga dinilai berpotensi merugikan siswa, di antaranya:
Terancamnya keabsahan dokumen pendidikan seperti ijazah, terganggunya stabilitas proses belajar mengajar, dan munculnya ketidakpastian dalam sistem pendidikan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan di daerah.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya menegakkan kepastian hukum di sektor pendidikan.
“Ini bukan sekadar sengketa jabatan, melainkan persoalan serius terkait kepastian hukum dalam dunia pendidikan. Pada momentum Hardiknas, justru muncul kebijakan yang berpotensi merusak sistem dari dalam. Hal ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Tuntutan ke Pengadilan
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara Kendari untuk:
* Menunda pelaksanaan keputusan yang disengketakan,
* Menyatakan keputusan tersebut tidak sah,
* Mengembalikan hak serta kedudukan para kepala sekolah seperti semula.
Para penggugat berharap peringatan Hardiknas tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk menegakkan hukum, menjaga profesionalitas pendidikan, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Sukardi Muhtar




















