Dilaporkan Pesta Narkoba, Warga Unaaha ini Ditangkap Saat Menghisap Shabu

  • Share
Ketgam : Tersangka HHT (kaos Hijau) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Narkoba Mapolres Konawe, Sabtu malam (23/3/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka HHT (kaos Hijau) saat menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Narkoba Mapolres Konawe, Sabtu malam (23/3/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Unaaha, Sabtu (23/3/2019).

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abd Harist mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Opsnal Res Narkoba, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 18:45 Wita bahwa ada pesta narkoba di salah satu penginapan yang terletak di Kelurahaan Puunaaha Kecamatan Unaaha.

 

Menurut laporan masyarakat, pesta narkoba itu dilakukan di kamar paling ujung dekat dapur. Kamar tersebut diketahui milik HHT alis Haris (25), warga Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha.

 

Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Res Narkoba bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan di penginapan yang dimaksud.

 

Ketgam : Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba yang diamankan dari tetsangka HHT
Sekira pukul 19:30 Wita, Unit Opsnal bersama Timsus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kamar yang diduga digunakan untuk pesta narkoba.

 

“Di kamar itu ditemukan tiga wanita dan dua pria. Salah satu dari mereka ditemukan sedang menghisap shabu shabu,” kata Perwira Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Selain itu, kata Kasat Narkoba, Unit Opsnal Narkoba Polres Konawe juga menemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah Hand Phone milik HHT, satu buah timbangan digital dan satu sashet diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,38 gram.

 

Bukan hanya sampai di situ, menurut Iptu Abd Harist, Unit Opsnal juga menggeleda kamar milik T. Di tempat tersebut ditemukan seperangkat alat hisap dan satu sashet kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu  seberat 0,37 gram. Namun pada saat dilakukan penggeledahan, T sedang berada di dapur.

 

Atas kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan 6 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga pukul 24:00 Wita, penyidik baru menetapkan HHT sebagai tersangka. Sementara 5 orang temannya masih berstatus sebagai saksi.

 

“Memang sebelumnya tersangka ini menjadi Target Operasi (TO) dan baru malam tadi berhasil ditangkap bersama dengan barang buktinya,” katanya.

 

Di hadapan penyidik, tersangka menyebut bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari salah seorang Nara Pidana ( Napi) di Lapas Kendari berinisial AR.

 

“Jadi tersangka HHT menghubungi napi AR untuk memesan barang. Kemudian AR mengarahkan untuk menteransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Setelah itu, napi ini mengerahkan untuk mengambil barang sesuai pesanan di salah satu tempat,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya kata Kasat Res Narkoba Iptu Abd Harist, tersangka dijerat pasal 114 (pengedar) ancaman maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ( menguasai )  ancaman maksimal 15 tahin dan subsider pasal 127 (pengguna) dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!