
Ploting Tanah Hari Kedua di Olo Onua Berjalan Lancar, Pengukuran Ditunda karena Pertimbangan Keamanan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kegiatan ploting tanah hari kedua di Desa Olo Onua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berlangsung lancar.
Namun, tahapan pengukuran tanah yang berkaitan dengan sertifikat tahun 1986 belum dapat dilaksanakan karena adanya pertimbangan keamanan dari pihak kepolisian. Pengukuran tersebut akan dijadwalkan ulang oleh pihak terkait.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Tery Indria, S.E., M.Si., perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Rusdin, Kapolsek Tongauna IPDA Fajar Sapan, S.H., serta Camat Tongauna Utara, Jumiati, S.Sos.
Perwakilan masyarakat, Leo, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan ploting tanah pada hari kedua. Menurutnya, masyarakat telah membawa seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan dengan sertifikat hak milik tanah mereka serta mematuhi ketentuan yang berlaku dengan tidak membawa senjata tajam (sajam).
“Alhamdulillah, ploting tanah hari kedua berjalan dengan lancar. Kami membawa semua bukti terkait sertifikat hak milik kami dan tidak membawa sajam sesuai aturan. Akan tetapi, dengan alasan keamanan menurut pihak Polres, pengukuran tanah belum terlaksana,” ungkap Leo.
Ia berharap persoalan pertanahan tersebut dapat segera menemukan titik terang. Masyarakat, kata dia, telah mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah sebagai bahan pendukung dalam proses penyelesaian di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Olo Onua, Herman Made, menyatakan bahwa pemerintah desa siap mengikuti arahan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penjadwalan ulang kegiatan ploting dan pengukuran tanah oleh BPN Konawe.
“Kami dari Pemerintah Desa Olo Onua siap melaksanakan segala arahan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam hal penjadwalan ulang ploting tanah dari BPN Konawe,” ujar Herman Made.
Kesiapan pemerintah desa tersebut diharapkan dapat mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, aparat keamanan, dan masyarakat agar tahapan penyelesaian persoalan tanah dapat kembali dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Meski kegiatan ploting hari kedua berjalan lancar, belum terlaksananya pengukuran membuat proses penyelesaian persoalan tanah tersebut masih harus menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait.
Masyarakat berharap BPN Konawe bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan segera berkoordinasi untuk menentukan jadwal baru. Dengan demikian, pengukuran dapat dilaksanakan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.
Persoalan tanah yang berkaitan dengan sertifikat tahun 1986 ini diharapkan dapat ditangani secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak para pihak dapat ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengukuran tanah di Desa Olo Onua belum terlaksana. Jadwal pelaksanaan ulang masih menunggu penetapan dari pihak terkait.
Laporan: Kardi






















