Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Batuganda Ditangkap di Palopo

  • Share
Ketgam : Press Release Polres Kolaka Utara

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Press Release Polres Kolaka Utara
SUARASULTRA.COM, LASUSUA – 
Tim Khusus (Timsus) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan Sapia. Kedua pelaku dibekuk di Jalan Merdeka, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wita, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (7/3/2019) malam.

 

Kedua terduga pelaku pembunuhan itu yakni Peri dan La Ode Berlin alias Bayu. Meraka tak berkutik saat Timsus Polres Kolut menangkapnya.

 

Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan SIK melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan warga digegerkan dengan ditemukan mayat wanita berberusia 26 tahun itu di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Minggu 3 Maret 2019.

 

“Jasad wanita itu ditemukan oleh warga dengan mengenakan baju kaos berwarna merah, menggunakan celana panjang levis berwarna biru dengan posisi tergelatak,” terang Agus Mulyadi, Sabtu (9/3/2019).

 

Warga setempat langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Personil dari
Polres Kolaka Utara bersama Polsek Lasusua menerima informasi itu, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti, mencari saksi-saksi untuk mengungkap pelaku pembunuhan itu.

 

“Korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah,” ucapnya.

 

Setibanya di TKP, polisi langsung  melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta mencari saksi-saksi untuk mengetahui siapa pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut.

 

Kejadian itu bermula, saat Peri dan Laode Berlin alias Bayu berboncengan menuju ke Desa Batuganda mengendarai motor Satria FU. Setelah sampai di desa itu Peri bertemu dengan Sepia (korban Red) di jalan setapak,
Laode Berlin alias bayu sedang bersembunyi di semak-semak.

 

“Peri mengajak korban untuk melakukan pembuatan layaknya suami istri, usai berhubungan intim Peri menyampaikan ke korban dia datang bersama Bayu. Korban berkata “kalau begitu kau yang bertanggung jawab dan antar saya kerumahmu untuk menikah”,” jelas Agus menirukan bahasa korban saat itu.

 

Namun, Peri tidak menghiraukan bahasa korban. Lalu korban mengatakan “saya lapor sama pak desa”. Mendengar ucapan korban Peri langsung mencekik leher korban, tak lama kemudian muncul Laode Berlin alias Bayu meminta kepada Peri kalau dia ingin juga menyetubuhi korban.

 

“Usai menyetubuhi korban, Peri kembali mencekik leher korban sampai korban ditambah Bayu mecekik leher korban, lalu Bayu menarik kedua kaki korban dan dibawa jalan dekat gunung,” tuturnya.

 

Kedua pelaku mengambil Batu  dan dipukulkan ke kepala korban. Bahkan Bayu mengambil batu besar kembali memukul pada bagian kepala korban sebanyak dua kali. Setelah mereka pastikan bahwa korban sudah meninggal dunia, Peri mengambil dua unit handphone milik korban lalu pergi meninggalkan korban.

 

“Kedua pelaku meninggalkan korban menuju ke Desa Simbula Kecamatan Katoi, untuk mengambil pakaian dan mereka melarikan diri ke Palopo,” tuturnya.

 

Pelarian mereka sia-sia, kedua langka pelaku tehenti ditangan  Timsus Polres Kolut. Mereka ditangkap di Palopo lalu digelandang di Mako Polres Kolut untuk mempertangjawabkan perbuatannya.

 

Kedua pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pembuatan Cabul serta pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Kini keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kolut, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share