Tak Bisa Jaga Jempol, Penyebar Berita Bohong di Konawe Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

  • Share
Ketgam : Lukman Pagala (42) Tersangka Penyebaran Berita Bohong saat dilakukan penahanan, Rabu (26/3/2019)

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Lukman Pagala (42) Tersangka Penyebaran Berita Bohong saat dilakukan penahanan, Rabu (26/3/2019)
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Lukman Pagala (42) Warga Kelurahan Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong melalui media sosial, Rabu (26/3/2019) oleh penyidik Kepolisian Resort Konawe.

 

Berdasarkan pantauan media ini, Lukman Pagala menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan sekira pukul 08:00 Wita.

 

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Lukman Pagala sebagai tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui akun Facebook (FB) miliknya.

 

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, tersangka diperiksa berdasrkan Laporan Polisi No  Pol : LP/27/K/III/2019/SULTRA/POLRES KONAWE/SPKT Tanggal 22 Maret 2019.

 

Ketgam : Tersangka Lukman Pagala saat diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong di ruang Unit III Polres Konawe, Rabu (26/3/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut, Lukman Pagala didengar keterangan selaku tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

 

Dalam perkara ini, penyidik Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008.

 

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,”kata Perwira Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih 7 jam lamanya, penyidik Kepolisian Resort Konawe (Polres) Konawe langsung melakukan penahanan terhadap pelaku penyebaran berita bohong tersebut.

 

“Hari ini tersangka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Konawe ini.

 

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

 

Melalui media ini, Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam, SH menghibau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum.

 

“Hindari ujaran kebencian, jangan menyebar berita bohong apalagi menfitnah orang lain. Telitilah terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut sebelum men – share berita ke publik demi kebaikan kita sendiri,” imbau Rachmat Zam Zam.

 

Diketahui, Lukman Pagala dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Ma’ruf Amin, DPC PDIP Konawe dan LSM Projo atas penyebaran berita bohong dan penghinaan terhadap Presiden RI, Ir.H.Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hj Megawati Soekarnoputri.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share