Tukang Parkir di Baruga Bakar Rumah Temannya, Bocah 5 Tahun Alami Luka Bakar

  • Share
Ketgam : Kalau bangun suruh dia hubungi saya🙏

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka Tukang parkir UC saat dijemput petugas
SUARASULTRA.COM, KENDARI – 
Tukang parkir di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial UC (31) tega bakar rumah temannya sendiri yang terletak di Lorong Tukang Urut, Kecamatan Baruga.

 

Alasan UC bakar rumah Kahar (33) dipicu arena merasa sakit hati alias  kecewa karena teman seprofesinya Lince menerima surat peringatan 3 (SP3) dari PT SOS. Dimana perusahaan itu mengelola lahan parkir sebagai pihak ketiga. Pelaku, Kahar dan Lince bekerja di perusahaan itu.

 

banner 336x280
Kapolsek Baruga, AKP Sri Endang menjelaskan, dari pengakuan pelaku, diketahui jika ia dendam terhadap korban karena satu rekannya di SP3 tanpa ada musyawarah sebelumnya. Tak terima rekannya dikeluarkan dari perusahaan itu timbul dendam pelaku untuk membakar rumah korban.

 

“Pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya, berdasarkan laporan polisi pelaku ada dua laporan masuk di Polsek Baruga, pertama melakukan tanggal 9-13 Mei 2019,” jelas Sri Endang saat ditemui diruangannya, Kamis (16/5/2019).

 

Masih kata Kapolsek, pelaku melakukan pembakaran itu pertama dibagian belakang rumah, aksi keduanya pelaku melakukan pembakaran di depan pintu rumah korban. Untungnya warga setempat datang untuk memadamkan api sehingga rumah tersebut terselamatkan dari amukan si jago merah.

 

“Sebelum pembakaran rumah, korban sudah punya firasat, bahwa rumahnya akan dibakar lagi, malam itu spaning lampu dimatikan dan ada bayangan pelaku saat melakukan pembakaran rumah,” ucapnya.

 

Usai membakar rumah lanjut Sri, pelaku langsung ditangkap di rumah kos-kosannya yang terletak di Kecamatan Baruga, sementara penghuni rumah menjadi korban. Kahar mengalami luka bakar pada bagian kaki sebelah kanan dan anaknya Rezki yang masih berumur lima tahun mengalami luka bakar pada tangan kanan dan kaki kiri.

 

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis,” imbuhnya.

 

Kapolsek Baruga menambahkan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya jerigen bekas tempat bensin yang sudah terbakar dan sisa terpal yang terbakar.

 

Untuk mempertanggungjawabkan  keluarganya, pelaku disangkakan pasal 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!