Pemilik 5 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara, PH Tidak Ajukan Banding

  • Share
Ketgam : Terdakwa Muh Amir saat menjalani sidang vonis di PN konawe, Selasa (28/5/2019)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Terdakwa Muh Amir saat menjalani sidang vonis di PN konawe, Selasa (28/5/2019)

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Muh. Amir (51)  terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 5 kg, Selasa (28/5/2019) sekira pukul 13.45 Wita menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Konawe.

 

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Agus Maksum Mulyohadi, SH. MH selaku hakim ketua serta dua hakim anggota lainnya yakni Iin Pajrul Huda, SH. MH dan Lely Salempang, SH. MH.

 

Dalam perkara ini, hakim PN Konawe berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti  terbukti  secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Narkotika.

 

Atas dasar tersebut, terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis hakim tersebut jauh lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe.

 

Ketgam : Tri Utami, SH, Penasehat Hukum Terdakwa Muh Amir

Diketahui, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membawa narkoba jenis sabu sebesar lima kilo gram,” ujarnya.

 

Selaku penasehat hukum terdakwa,  Tri Utami, SH menyebut pihaknya sudah berbuat semaksimal mungkin dalam mendampingi terdakwa. Lebih lanjut kata dia,  atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya, pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum (banding).

 

“Putusan majelis hakim kami terima, kami tidak  mengajukan banding,” kata perempuan berhijab itu.

 

Sebelumnya,  terdakwa Muh. Amir ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (19/1/2019) lalu di jalan poros Kendari – Kolaka tepatnya di Desa Abeli Sawa Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe atas kepemilikan sabu seberat 5.099,65 gram (5 kg).

 

Dalam penangkapan tersebut,  beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas BNNP saat menangkap Muh Amir yakni tas ransel dan plastik bening sebanyak lima yang masing-masing berisi 1.024 gram, 1.023 gram, 1.024 gram, 1.005 gram, dan 1.023 gram serta plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,65 gram sehingga berat keseluruhan sebanyak 5.099,65 gram.

 

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share