Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Kades Baruga Langsung Ditahan

  • Share
Ketgam : Tampak Penyidik Tipidkor Polres Konawe saat menitip mantan Kades Baruga, Sumartin Beru ( pake hijab) di Rutan Kelas II B Unaaha di Lalonggowuna.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tampak Penyidik Tipidkor Polres Konawe saat menitip mantan Kades Baruga, Sumartin Beru ( pake hijab) di Rutan Kelas II B Unaaha di Lalonggowuna.
SUARASULTRA. COM, KONAWE –  Diduga korupsi anggaran Dana Desa (DD), Penyidik Tipidkor Polres Konawe resmi melakukan penahanan terhadap Sumartin Beru, mantan Kepala Desa Baruga Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Sumartin terpaksa harus mendekam di hotel prodeo, Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Unaaha di Lalonggowuna karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2017.

 

banner 336x280
Penahanan Sumartin ini merupakan peringatan buat para Kepala Desa yang lain agar berhati -hati dalam mengelolah dana desa, jangan sampai mengalami nasib seperti yang dialami mantan Kades Baruga tersebut.

 

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam, SH yang dikonfirmasi awak media mengatakan, penahanan tersangka Sumartin Beru berdasarkan laporan polisi nomor : LP/06/K/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, Tanggal 16 Januari 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa(DD) APBN Ta 2017.

 

Menurut mantan Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu, tersangka saat menjadi Kades Baruga tidak melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari anggaran Dana Desa sebesar Rp. 753.784.000,-.

 

Kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, tersangka tidak mengikuti apa yang ada dalam APBDes dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB).

 

“Namun fakta di lapangan kades tdk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga berdasarkan hasil audit BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp. 408.733.380,” kata Rachmat Zam Zam.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 uu no.31 thn 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Topidkor) sebagaimana diubah dgn uu no.20 thn 2001 ttg perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam kepada awak media,  Senin (17/6/2019).

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!