
JMSI Sultra Keluarkan Surat Edaran, Tegaskan Larangan Pencatutan Nama Organisasi
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra.
Surat edaran bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tersebut diterbitkan oleh Pengurus Daerah JMSI Sultra pada Kamis (28/5/2026) sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, integritas, dan marwah JMSI di Sulawesi Tenggara.
Dalam surat edaran itu, JMSI Sultra menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap segala tindakan oknum maupun pihak tertentu yang menggunakan atau mencatut nama organisasi tanpa izin resmi hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pengurus Daerah JMSI Sultra juga menegaskan bahwa kepengurusan yang sah dan diakui saat ini hanya terdiri dari Pengurus Daerah JMSI Sultra serta Pengurus Cabang JMSI Kolaka Raya.
Selain itu, seluruh anggota dan pihak terkait diingatkan agar tidak menggunakan nama, atribut, maupun mengatasnamakan JMSI tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari Pengurus Daerah.
JMSI Sultra menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pencatutan nama organisasi atau tindakan yang merugikan nama baik JMSI akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal organisasi.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, bersama Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S.
Melalui surat edaran itu, JMSI Sultra berharap seluruh anggota dapat menjaga soliditas organisasi serta bersama-sama mempertahankan integritas dan kredibilitas JMSI sebagai organisasi perusahaan media siber di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi






















