SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Konawe resmi melakukan penahanan terhadap Sekertaris Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rachman Sorau atas dugaan korupsi dana atlet senilai Rp.715 juta, Kamis (1/8/2019).
Menggunakan rompi orange, mantan Kabag Humas Setda Konut itu dibawa untuk ditahan di Rutan kelas II B Unaaha di Lalonggawuna.
Mendampingi Kajari Jaja Raharja, SH, MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil N.Arifin, SH mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini, Kamis 1 Agustus sampai dengan 20 Agustus 2019 mendatang.
“Tersangka kami tahan terkait perkara korupsi dana hibah PT.Antam untuk menunjang kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Sultra Tahun 2018 lalu di Kolaka sebesar Rp 450 juta,” katanya.
Menurut Bustanil, bantuan hibah yang dimohonkan oleh Pemda Konawe Utara tersebut, seharusnya itu ditransfer ke rekening daerah, Cq KONI Konawe Utara. Tapi dalam praktek di lapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
“Dana tersebut justru masuk ke rekening pribadi tersangka yang juga ketua Pengcab 3 Cabor di Konut ini,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Konawe juga telah menemukan adanya dana dari pemda Konut untuk bonus peraih medali pada Porprov Kolaka sebesar Rp 265 juta yang tidak diberikan kepada yang berhak.
“Kita telah menemukan bukti bahwa dana sebesar Rp, 265 juta, ditransfer ke rekening Sekretaris KONI Konawe Utara dan sudah ditarik, dicairkan juga oleh oknum pengurus KONI kabupaten Konawe Utara (Rahman Sorau-red) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” terang Bustanil.
Kajari Konawe menambahkan bahwa sebelum Jaksa menetapkan tersangka dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang terdiri para atlet, pihak pemda Konut, KONI, pihak perbankan serta dari pihak PT.Antam, Tbk.
“Keterangan saksi dan tersangka berkesesuaian bahwa dana tersebut belum diterima . Tersangka mengakui telah menggunakan dana tersebut,” sebut Jaja Raharja
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Redaksi