



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Aksi demontrasi penanganan kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randi dan Yusuf Kardawi di Polda Sultra Selasa (22/10/2019) kemarin berujung ricuh.
Sembilan Jurnalis di Kendari jadi korban intimidasi dan kekerasan oleh oknum yang diduga sebagai anggota kepolisian saat melakukan peliputan Demo di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sultra.
Diketahui, saat demo berlangsung, mahasiswa dan kepolisian terlibat bentrok. Saat melakukan tugas jurnilistik (liputan – red), Wartawan mendapatkan intimidasi, persekusi dan pelarangan peliputan ketika polisi mengamankan sejumlah massa aksi.
Sembilan Wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi dan persekusi yakni, Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com),Jumdin(Anoatimes.id)Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).
Tindakan oknum tersebut diduga merupakan bentuk pelanggaran undang-undang. Untuk itu, Forum Jurnalis Sultra menyatakan sikap.
Sekretaris AJI Kendari, Rosniawanti Fikri Tahir mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan.
“Kami juga mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, mengusut tuntas dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja sejumlah jurnalis saat peliputan,” terang Rosniawanti dalam press rilisnya, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimadasi dan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengutuk tindakan teror terhadap jurnalis inikatasultra.com, Ronald Fajar, diduga dilakukan oleh oknum polisi,” sambung Ros sapaan akrabnya.
Ros juga mengimbau polisi dan semua pihak, agar menghormati tugas jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan, karena dilindungi undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi, mengaku ingin melakukan audiensi dengan para jurnalis. Selain itu, atas nama Polda Sultra, pihaknya meminta maaf atas tindakan yang diterima para jurnalis di Kendari.
“Saya akan mengundang teman-teman jurnalis untuk bertemu dan klarifikasi hal tersebut ya,” kata Harry dikutip dari Detik News.
“Saya memohon maaf atas adanya tindakan yang terjadi pada teman-teman jurnalis,” sambung Harry.
Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000-, (Lima Ratus Juta Rupiah).
Laporan: Remon













