Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat

  • Share
Kedua terduga pelaku saat diamankan Tim Resmob Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Tetemotaha, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox New 2025 dengan nomor polisi DT 4191 EA.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, tim yang dipimpin Aiptu Supahmil, berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (23), warga Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, tim kembali menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial MAM (20) di Desa Lahotutu, Kecamatan Wonggeduku Barat. MAM diketahui merupakan warga Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA saat kondisi lingkungan sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Kronologi dan Modus Operandi

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas, IPTU Rahman, SH MM mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Baca Juga:  DPRD Konawe dan Pemda Tandatangani Nota Kesepahaman Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Setelah menemukan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan memadai, pelaku CA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sementara MAM berperan mengawasi situasi sekitar.

“Usai berhasil menguasai kendaraan, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut,” ungkap IPTU Rahman.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox New 2025 dengan nomor polisi DT 4191 EA.

Menurut Kasi Humas, saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan curanmor di wilayah tersebut,” pungkas Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman .

Komitmen Polres Konawe

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalitas jajaran Satreskrim Polres Konawe dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share