Polda Sultra Lakukan Pemusnahan Narkoba 1,13 Kg Sabu Hasil Sitaan

  • Share
Ketgam: Suasana sebelum dilakukan pemusnahan Narkoba hasil sitaan jenis sabu seberat 1,13 Kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kamis (10/10/2019).(Foto: Remon)

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Suasana sebelum dilakukan pemusnahan Narkoba hasil sitaan jenis sabu seberat 1,13 Kg oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kamis (10/10/2019).(Foto: Remon)

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,13 kilo gram hasil sitaan. Barang bukti ini hasil pengungkapan tanggal 5 September 2019 lalu.

Direktur Reserse Narkoba, Polda Sultra, Komisaris Besar (Kombes) Pol Satria Adi Permana mengatakan, barang bukti narkotika hasil pengembangan kasus penangkapan kurir narkoba perempuan.

Awalnya, malakukan pengungkapan di Jalan Piare Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap HR di Pelabuhan Ferry Bajoe, Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Bandarnya berinsial YR, dua perempuan yang dipacari YR yakni, ML dan HR. ML berperan sebagai gudang dan pengedar sedangkan YR menjadi kuda terbang atau kuda laut (tukang jemput sabu-sabu),” kata Satria Adi Permana, Kamis 10 Oktober 2019.

Lanjut Satria Adi Permana, YR memacari HR melalui temannya bernama Nining. YR dan HR berpacaran meski tak pernah bertemu, akan tetapi YR sering memberikan perhatian dalam bentuk mengirimkan uang hingga pada bulan Juli 2019 HR mau menerima permintaan YR untuk menjemput narkotika satu bungkus di Sidrap.

“Tanggal 3 September 2019 disuruh lagi oleh YR jemput sabu di Sidrap melalui Makassar, menggunakan pesawat. Selanjutnya ke Sidrap dan ke Endrekang untuk menerima narkotika milik YR,” imbuhnya.

Kemudian, tanggal 5 September 2019 HR kembali ke Kendari melalui pelabuhan Ferry Bajoe. Ketika HR berada di Pelabuhan Bajoe Ia ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.013 gram.

HR dijerat pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, pemusnahan narkotika dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adi Permana didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Goldenhardt, perwakilan Kejati dan pemerintah Kota Kendari.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share