TEC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilayah GAK

  • Share
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra (TEC). Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra (TEC). Foto: Istimewa

LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra (TEC) menyoroti persoalan penolakan warga atas keberadaan kapal tongkang pengeruk pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan.

Calon Bupati Lampung Selatan ini mendukung penuh sikap masyarakat Lampung Selatan yang dinilai sangat perduli terhadap lingkungan hidup dan turun langsung mengusir kapal tongkang yang dinilai sangat meresahkan atas dampak yang bakal ditimbulkan.

Bahkan Tony juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menghentikan dan menindak tegas pengusaha yang menyedot pasir laut di sekitar wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) tersebut.

“Penambangan dengan cara penyedotan pasir laut tersebut melanggar hukum dan ilegal, karena zona wilayah Gunung Anak Krakatau dan wilayah pulau pulau pesisir lepas pantai adalah zona tangkap ikan,” ujar Tony dalam rilis yang diterima Redaksi SUARASULTRA.COM, Senin (25/11/2019).

Politisi senior Partai Golkar Lampung ini menjelaskan, bahwa Gunung Anak Krakatau dan sekitarnya adalah wilayah konservasi yang harus dilestarikan dan dilindungi.

Wilayah GAK dan perairan di sekitarnya merupakan kawasan Cagar Alam yang dilindungi dan merupakan Warisan Dunia (World Heritage).

Tony yang juga Bakal Calon Bupati Lampung Selatan ini khawatir, jika dilakukan penambangan pasir laut di sekitar GAK dapat menyebabkan longsor tepian, yang bisa mengakibatkan bencana tsunami.

Oleh karenanya Tony dengan tegas meminta, agar penambangan pasir laut di wilayah sekitar Gunung Anak Krakatau dan wilayah pulau-pulau pesisir lepas pantai segera dihentikan. Dan kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas, karena aktivitas penyedotan tersebut ilegal dan melanggar hukum, bahkan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi juga menentang keras adanya aktifitas penambangan pasir laut ilegal yang melanggar hukum disekitar Gunung Anak Krakatau dan pulau-pulau pesisir lepas pantai.

Tony juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aparat Penegak Hukum, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung, Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu TEC juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, untuk turun dan segera mengambil langkah hukum dan tindakan tegas, serta memastikan tidak ada lagi penambangan pasir laut ilegal disekitar Gunung Anak Krakatau dan pulau-pulau pesisir lepas pantai.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share