SUARASULTRA.COM, KENDARI – Buronan kasus pembangunan kantor KPU Bombana tahun anggaran 2013, Makmur ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/12/2019).
Buronan ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sultra. Makmur ditangkap di Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sultra, Herman mengatakan, tim Kejati Sultra berangkat dari Kota Kendari, Kamis (12/12/2019) sekira pukul 19.40 Wita. Sampai di Kota Makassar sekira pukul 21.00 Wita. Selanjutnya tim langsung bergerak ketempat Makmur.
“Tim dibeckup personil dari Polres Gowa datang ke rumah Makmur untuk melakukan pengecekan. Ternyata benar, Makmur berada di rumahnya,” ucap Herman, Jumat (13/11/2019).
Saat itu, tim tidak langsung melakukan penangkapan dengan alasan tak ingin terjadi salah paham dengan warga setempat.
Keesokan harinya, Jumat (13/12/2019) pagi, tim berkoordinasi dengan Kejati Gowa. Lalu tim bersama Kasi Intel Gowa mencoba menghubungi Makmur untuk datang ke kantor Kejari Gowa.
“Yang bersangkutan kooperatif, setelah tiba di Kejari Gowa, tim menjelaskan maksud pemanggilannya. Setelah dijelaskan, Makmur paham dan bersedia masuk Lapas,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 Wita, Makmur dieksekusi di Lapas Klas 1 Makassar.
Laporan: Remon