Tak Terima Dicerai, Pria di Konsel Tebas Mantan Istri Hingga Tewas

  • Share
Korban BRT saat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi akibat sabetan parang mantan suami. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Korban BRT saat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa lagi akibat sabetan parang mantan suami. Foto: Remon

SUARASULTRA COM, KENDARI – Seorang pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial HA (50) habisi nyawa mantan istrinya berinisial BRT (48), Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 23.00 Wita.

Wanita asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, tewas seketika usai ditebas oleh mantan suaminya dengan menggunakan sebilah parang.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi mengatakan, motif pembunuhan ini karena mantan suami tak terima perceraiannya bulan lalu. Bahkan, sang suami tak terima mantan istrinya itu menikah lagi.

“Awalnya pria ini datang ke rumah korban, kedatangan mantan suami mencari suami baru korban. Malam itu, posisi rumah tersebut terkunci. Namun pelaku berusaha membuka pintu dengan menggunakan parang,” terang Fitrayadi, Minggu (16/3/2020).

Masih kata Fitrayadi, dari dalam rumah korban bersama suami barunya itu, berusaha menahan pintu. Namun, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah.

“Korban teriak menyuruh suaminya lari. Suaminya pun langsung melarikan diri dengan melompat keluar rumah melewati jendela,” bebernya.

Lanjut Fitrayadi, pelaku berusaha mengejar, tetapi tidak berhasil. Akhirnya pelaku kembali ke rumah korban. Saat itulah pelaku langsung melayangkan parang dari arah belakang ke arah korban.

“Korban seketika langsung meninggal di tempat,”ujarnya.

Usai menebas korban, pelaku melarikan diri. Selang beberapa menit kemudian, tim Reskrim dan Intel Polres Konsel tiba-tiba menerima informasi bahwa ada kecelakaan di dekat jembatan Desa Anggundara Kecamatan Palangga.

“Kami langsung bergerak ke sana, kami menemukan sepeda motor dan terdapat parang dengan ada banyak bercak darah. Kami pun menginterogasi pelaku, dan ia menjelaskan tentang kejadian pembunuhan itu,” katanya.

Fitrayadi menambahkan, akibat kecelakaan itu, saat ini pelaku masih dalam perawatan medis di salah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Konsel.

Pelaku saat ini masih dirawat di salah satu Puskesmas di Konsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat
pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share