SUARASULTRA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Kendari.
Penangkapan tersangka AN (44) yang diketahui sebagai warga Kecamatan Unaaha ini dilakukan di jalan Poros Sendang Mulya Sari – Wawonggole Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pukul 11:00 Wita.
Dari tangan tersangka, Unit Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa lima shacet sabu seberat 7,18 gram dan satu buah HP merek Samsung.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Setiawan, S.I.K kepada awak media mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat.
“Awalnya anggota kami menerima laporan dari masyarakat Jumat kemarin bahwa di tempat tersebut itu ada rencana transaksi narkoba. Sehingga anggota langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan,” kata Susilo Setiawan, S.I.K., didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Abdul Harist, S.H
Menurut mantan Kapolres Kolaka Utara ini, tersangka AN merupakan pemain lama yang sudah lama dipantau anggota pergerakannya.
” Yang bersangkutan merupakan Target Operasi. Pemain lama,” ujarnya.
Adapun Kronologis pengungkapan kasus ini tutur Susilo, pada hari Jumat 10 Januari 2020 Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka AN.
Atas informasi tersebut lanjut lulusan Akpol 1999 ini, Sat Opsnal Narkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu 11 Januari 2020 pukul 11:00 Wita tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu saat akan melakukan jual beli.
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan empat shacet narkotoka jenis sabu seberat 7,18 gram. Sabu ini merupakan sisa penjualan.
“Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial HL di Kendari sebanyak 10 gram,” ungkapnya.
Dikatakan, barang tersebut diperoleh dengan cara, tersangka mentransfer uang terlebih dahulu melalui salah satu rekening Bank atas nama HL. Setelah itu barulah tersangka mengambil barang tersebut (sabu-red) sesuai petunjuk HL.
Lebih lanjut Kapolres Konawe ini menjelaskan bahwa, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Kita sangkakan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Pasal 112 ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 127 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.
Usai ditangkap, tersangka AN saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Res Narkoba Polres Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar