Demo Tuntut Pembayaran Honor Aparat Desa Ricuh, Satu Polisi Terluka

  • Share
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB) saat melakukan aksi menuntut pembayaran honor aparat desa di Konawe, Rabu (11/3/2020). Foto: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB) menuntut pembayaran honor aparat desa di Konawe, Rabu (11/3/2020). Foto: Sukardi Muhtar

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran honor aparat desa yang sudah memasuki bulan ke-16, Rabu (11/3/2020).

Massa aksi yang dikawal oleh 120 personel dari Polres Konawe ini berlangsung ricuh. Kericuhan tersebut bermula saat massa aksi memaksa masuk ke kantor bupati. Massa kemudian dihadang di pintu gerbang oleh barisan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi saling dorong antara massa aksi dengan personel Sat Pol PP yang diback up Dalmas Polres Konawe tak terhindarkan. Akibat demo ricuh ini, satu orang personel Dalmas Polres Konawe terluka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Saat saling dorong, kaki Aipda Lukman terinjak dan kemudian didorong oleh massa aksi sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai tangga kantor Bupati Konawe.

Usai menduduki depan pintu masuk ruangan Bupati, puluhan massa aksi ini kemudian bergerak ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melanjutkan orasinya.

Di hadapan Kepala BPKAD H.K Santoso yang saat itu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Keni Yuga Permana, Jenderal Lapangan AMMB, Ilham Killing mengingatkan agar rencana pembayaran honor aparat desa untuk dua bulan tidak dilakukan.

Aipda Lukman Dalmas Polres Konawe (tengah) saat dievakuasi oleh rekannya untuk mendapatkan perawatan medis

Menurut Killing sapaan akrabnya, jika pihak BPKAD memaksakan itu, maka itu akan berdampak hukum. Karena pembayarannya menyalahi aturan yang ada.

“Saya mengingatkan kepada bapak (Kepala BPKAD) untuk tidak membayarkan honor aparat desa untuk dua bulan sebelum ada APBDes 2020. Apabila bapak memaksakan hal itu, maka siap-siaplah menanggung risikonya,”tegas Killing.

Killing kembali menegaskan bahwa berdasarkan tuntutan massa aksi, honor aparat desa selama 16 bulan yang jumlahnya mencapai Rp. 100 miliar harus segera dibayarkan.

“Kami beri waktu 7×24 jam, apabila tidak dibayarkan hak mereka maka kami akan kembali ke sini dengan massa aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan AMMB, Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso kembali menegaskan statemennya selama ini di media massa. Kata dia, apa yang pernah diucapkan sebelumnya tidak akan pernah ia ditarik.

“Saya tegaskan bahwa statemen saya tidak pernah berubah. Kami tetap akan membayarkan dua bulan karena itu utang. Honor pada Desember 2018 dan Januari 2019,” tegas Santoso di depan massa aksi.

Menurut Santoso, pembayaran honor aparat tersebut akan dibayar setelah desa memenuhi persyaratan secara administrasi. Persyaratan yang dimaksud lanjut Santoso yaitu APBDes dan Rekomendasi dari Dinas PMD.

Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso, SE. M.Si saat menerima dan memberi penjelasan kepada massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu, Rabu (11/3/2020)

“Kalau APBDes sudah ada bersama Rekomendasi dari DMPD, kita langsung bayarkan honor mereka. Tapi sekali lagi saya tegaskan bahwa ini hanya untuk dua bulan saja,”jelasnya.

Dikatakan, honor aparat desa yang belum dibayarkan itu kurang lebih Rp. 100 miliar. Namun, lanjut Santoso karena itu sudah menjadi utang daerah maka pembayarannya akan menggunakan dana hibah daerah ke pemerintah desa dan utang tersebut pasti dibayar meski pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Santoso menyebut, untuk pembayaran utang honor aparat desa selama dua bulan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 9 miliar.

“Tiap bulan kita menerima transfer dari pusat itu hanya sebesar Rp. 58 miliar. Transfer ini termasuk gaji ASN RP. 29 miliar. Jadi sangat tidak mungkin kita langsung bayarkan semua honor aparat, pemerintahan tidak jalan nanti kalau semua dilarikan untuk bayar utang,”ungkapnya.

Meskin demikian, dirinya menegaskan kepada massa aksi terkait niat baik pemerintah daerah untuk menyelesaikan utang honor aparat desa yakni satu bulan 2018 dan 12 bulan 2019. Sementara untuk honor 2020, Santoso menyebut itu tetap berjalan normal karena pemerintah Kabupaten Konawe telah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi penghasilan tetap (Siltap) pada tahun 2020 ini.

“Yang jelas utang pasti dibayar. Kalau untuk honor tahun 2020 itu tetap juga berjalan, kita ada Siltap dari pemerintah pusat sebesar Rp. 24 miliar,”tutupnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!