RAPBD 2019 Tidak Ditetapkan, Ini Penjelasan Resmi DPRD Konawe

  • Share
Ketgam : Suasana Konfrensi Pers Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Suasana Konfrensi Pers Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Konawe
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Pasca tidak ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) kini mendapat tanggapan beragam dari publik.

 

Banyak opini yang berkembang di kalangan masyarakat Konawe atas peristiwa tersebut, ada positif dan ada juga negatif. Bahkan hal tersebut menjadi perbincangan hangat di sosial media. Ada yang menyebut anggota DPRD tidak mendukung penetapan APBD dan ada juga yang memberi apresiasi atas keberanian wakil rakyat itu.

 

banner 336x280
Menyakapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe melalui Fraksi – Fraksi akhirnya menjawab pertanyaan publik tersebut melalui keterangan Pers, Rabu (2/1/2019).

 

Selaku juru bicara Fraksi – Fraksi DPRD Konawe, Irawati Umar Tjong mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD Konawe pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut karena pihak Pemda Konawe dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) belum menindaklanjuti hasil evaluasi RAPBD yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi.

 

“Ada beberapa poin kegiatan oleh Pemerintah Provinsi dilarang. TAPD dan DPRD diminta untuk melakukan perbaikan dan itu tidak dilaksanakan,” kata Politisi PKB tersebut.

 

Menurutbya, hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Sultra tersebut wajib diserahkan ke DPRD Konawe guna ditindaklanjuti dan untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Konawe tahun 2019.

 

Selain itu kata Ira sapaan akrabnya, bahwa TAPD juga tidak melengkapi berkas RAPBD yang akan ditetapkan tersebut dengan dokumen pendukung lainnya (buku 2 tentang penjabaran RAPBD 2019). TAPD kata dia hanya menyerahkan ringkasan APBD 2019.

 

“Tidak mungkin DPRD menetapkan APBD Konawe yang DPRD sendiri tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut,” ujarnya.

 

Sesuai dengan Pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda APBD serta penjelasan dan dokumen pendukungnya ke DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan UU, untuk memperoleh persetujuan”.

 

Saat ditanya kegiatan apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi ? Srikandi DPRD Konawe itu enggan membeberkannya dengan alasan hal tersebut akan dikonsultasikan terlebih lanjut.

 

“Karena ini terlalu banyak, artinya poin poin ini intinya bahwa yang kami terima hari ini di DPRD adalah gelondongan, tidak ada rincian,” tuturnya.

 

Atas dasar tersebut, pihak DPRD Kabipaten Konawe akan berkonsultasi lebih lanjut dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

“Langkah selanjutnya, DPRD Konawe akan berkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sultra. Secepatnya kita akan lakukan,” kata Irawati menutup keterangannya.

 

Berikut alasan secara lengkap dari DPRD Kabupaten Konawe melalui Fraksi Fraksi tidak menghadiri Rapat Paripurna Penetapan RAPBD Kabupaten Konawe yang rencananya digelar pada hari Senin 31 Desember 2018 : 

1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menindak lanjuti hadil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Konawe yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang di mana di dalamnya  ada beberapa poin kegiatan oleh pemerintah Provinsi dilarang untuk dilaksanakan dan diminta TAPD dan DPRD Konawe untuk melakukan perbaikan, tetapi sampai tanggal 31 Desember 2018 belum ada hasil perbaikan.

 

2. Dokumen lampiran APBD 2019 yang akan ditetapkan tidak ikut dilampirkan TAPD sebagai lampiran surat ke DPRD Konawe untuk ditetapkan. Tetapi yang dilampirkan hanya beberpa ringkasan APBD 2019 dan hal yang tidak mungkin DPRD Kabuapten Konawe menetapkan APBD Kabupaten Konawe 2019 yang DPRD Konawe tidak mengetahui apa isi dokumen APBD 2019 tersebut. Karena mulai pembahasan RAPBD 2019 sampai penetapan, DPRD tidak pernah disajikan isi dari atau penjabaran dari RAPBD tersebut, DPRD hanya disajikan dalam bentuk gelondongan.

 

3. Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Konawe akan betkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut yakni Eko Sudarsono (Fraksi PKS), Kadek Rai Sudiani (Fraksi Gerindra), Beni Setyadi (Fraksi PAN -Demokrat), Hj Suryana ( Fraksi PDIP), H.Sunaryo Mondawa ( Fraksi Golkar), Samsuddin (Fraksi PBB) dan Irawati Umar Tjong ( Fraksi PKB- NasDem). Turut hadir Aswan Tawai ( NasDem), H.Abd Karim Dama (PDIP) dan Djumrin Haba (Golkar).

 

Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapat tanggapan secara resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Konawe.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!