Dinilai Cemarkan Laut, HIPPMAWA Segel Kapal Tongkang di Tanjung Laimeo

  • Share
HIPPMAWA KONUT sedang melakukan penyegelan kapal tongkang milik PT. HPPH. Foto: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
HIPPMAWA KONUT sedang melakukan penyegelan kapal tongkang milik PT. HPPH. Foto: Aras Moita

SUARASULTRA. COM | KONUT – Massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Sawa (HIPPMAWA) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyegelan terhadap salah satu perusahaan pemotongan kapal (Scraping) tongkang yang beraktivitas di pesisir desa Tanjung Laimeo.

Selaku Jenderal Lapangan HIPPMAWA Konut Muhamad Almahendra Jasmin dalam menyampaikan orasinya pada Sabtu (07/03/2020) mengungkapkan bahwa akibat dari dampak aktivitas scraping oleh pihak perusahaan PT. Hamifa Putra Perkasa Hutama (HPPH) mengakibatkan air laut dan biota laut di pesisir pantai Desa Ulu Sawa, Laimeo dan Desa Tanjung Laimeo kini tercemar.

MAJ menyebut perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Maka dari itu, HIPPMAWA meminta agat PT. HPPH membuktikan izin usaha diantaranya:

1). Izin kementerian dari Kemenhub dan izin Amdal serta izin gangguan dari pemerintah Kecamatan Sawa.

2).Pihak terkait harus bertanggung jawab atas kerusakan penggunaan jalan usaha tani dalam melakukan pengangkutan material potongan besi karena diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian tahun 2019.

3). Apabila terhitung tanggal 7 Maret 2020 permasalahan tersebut tidak diselesaikan, maka HIPPMAWA akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Perusahaan PT. HPPH kami menilai mereka telah melanggar hukum dan merugikan nelayan setempat. Kami berharap kepada pihak berwenang untuk segera memproses permaslahaan ini,” kata Muhamad Almahendra Jasmin saat ditemui Suarasultra.com.

Massa HIPPMAWA Konut sedang melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pembongkaran kapal tongkang dibawah pengawalan Polres Konut dan Polsek Sawa, Sabtu (07/03/2020).

Dikatakan, perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang lengkap sehingga pihaknya melakukan penyegelan dan semua aktivitas pembongkaran kapal tongkang wajib dihentikan.

“Sebelum membuktikan dokumen izin yang lengkap, aktivitas scraping wajib dihentikan,” tegas Muhamad Almahendra Jasmin selaku Jenderal Lapangan Hippmawa Konut.

Masih di lokasi unjuk rasa (Unras), salah satu orator Hippmawa Konut Rabiudin, SH menegaskan bahwa pemotongan kapal tongkang di Desa Tanjung Laimeo diduga melanggar Permenhub RI Nomor 38 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permenhub nomor 71 tahun 2013 tentang Salvage dan atau pekerjaan bawah air salah satu di dalam pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan kegoatan salvage wajib memperoleh izin kegiatan dari Direktur Jenderal.

Menyikapi hal tersebut, selaku pelaksana lapangan Efendi kepada Suarasultra.com menjelaskan bahwa pihaknya merupakan dari perusahaan yang membeli besi bekas dan keberadaan mereka di Desa Tanjung Laimeo setelah melalui proses lelang yang disediakan oleh pihak asuransi.

“Terkait dokumen yang diminta oleh HIPPMAWA Konut saya tidak pegang, semua dipegang oleh pihak kantor kami di Surabaya Jawa Timur. Adapun terkait penyegelan, kami hargai dan secepatnya kami akan segera berkoordinasi kepada instansi terkait, ” ujar Efendi.

Aktivitas pembongkaran kapal tongkang yang menyebakan pencemaran laut di Desa Tanjung Laimeo.

Di dalam kesempatan tersebut , Kades Tanjung Laimeo, Abidin menambhkan bahwa kehadiran perusahaan di desa ini telah memberikan kontribusi yaitu bantuan dana pembangunan Masjid Desa Tanjung Laimeo.

“Karena dari warga saya, biar lima rupiah tidak ada bantuan mereka untuk pembangunan Masjid kami yang sedang dibangun,” kata Abidin Kades Tanjung Laimeo di hadapan massa aksi.

Sementara itu, warga nelayan mengeluhkan adanya aktivitas pembongkaran kapal tongkang menyebabkan air laut berubah marna merah akibat limbah kapal dan ore nikel yang dibuang di laut.

“Selain pencemaran laut, abrasi pantai meningkat dan hasil tangkapan ikan menurun drastis hingga 80 % dari sebelumnya. Akibatnya pendapatan kami melaut hampir tidak ada untuk menafkahi anak dan istri kami,” keluh Roid salah satu nelayan jaring dampar.

Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut berjumlah 30 orang dari HIPPMAWA Konut. Unjuk rasa ini dibawa pengamanan Jajaran Polres Konut dan Polsek Sawa yang dipimpin lansung oleh Ipda Muh. La Uhil Mahaful, S. Si, serta disaksikan oleh warga nelayan setempat serta pekerja Scraping PT. HPPH.

Setelah melakukan penyegelan Kapal Tongkang, HIPPMAWA KONUT melanjutkan aksinya ke DPRD Konawe Utara.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!