

Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe Ungkap Kasus Penggelapan Yamaha R15 V3, Pelaku Diamankan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Dipimpin langsung Kanit Buser Polres Konawe, AIPTU Supahmil bersama personel Opsnal Satreskrim, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 bernomor polisi B 3452 EKL yang terjadi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kendaraan milik korban berinisial D. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti kendaraan.
Pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, tim bergerak menuju Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (48) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Setelah mengamankan A, polisi kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban.
Sekitar pukul 23.30 Wita, tim bergerak ke Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara dan mengamankan seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pembeli motor Yamaha R15 V3 tersebut.
Dari hasil interogasi awal, AS mengaku membeli kendaraan itu dari pria berinisial M.A. Sebelum transaksi dilakukan, AS mengaku telah melakukan pengecekan STNK serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan melalui pihak lain. Setelah dinyatakan sesuai, AS kemudian memutuskan membeli sepeda motor tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, pada Kamis pagi (14/5/2026) sekitar pukul 08.20 Wita, tim kembali berhasil mengamankan pria berinisial M.A (38) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, M.A diduga berperan menjual kendaraan Yamaha R15 V3 yang sebelumnya diduga telah digelapkan dari korban.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan milik korban di wilayah Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara menghubungi korban dan menawarkan penjualan sepeda motor jenis Honda CRF.
Saat korban mengaku belum memiliki dana tunai, pelaku kemudian menawarkan sistem tukar tambah agar korban datang membawa kendaraan beserta surat-suratnya.
Kesempatan tersebut lalu dimanfaatkan pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 V3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polres Konawe berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan guna menghindari tindak penipuan maupun penggelapan,” ujarnya.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukumnya.
Laporan: Sukardi Muhtar




















