Konawe Tanggap Darurat Corona, Sekolah Diliburkan

  • Share
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (kedua dari kiri) saat memimpin rapat istimewa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Konawe, Senin (16/3/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (kedua dari kiri) saat memimpin rapat istimewa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Konawe, Senin (16/3/2020).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah menggelar rapat istimewa di ruang rapat Buburanda kantor Bupati Konawe, pemerinrah daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Corona di daerah setempat, Senin (16/3/2020).

Meski Kabupaten Konawe belum ada laporan resmi tentang adanya warga masyarakat yang terpapar Covid-19, tetapi Pemda Konawe tidak mau mengambil risiko. Sehingga Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa selaku pimpinan tertinggi di daerah ini menetapkan status Tanggap Darurat Corona.

Rapat istimewa ini dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Dihadiri Pimpinan DPRD Konawe, Forkopimda, Ketua PN Unaaha. Sekda Konawe, dan Instansi terkait bersama pimpinan OPD lainnya.

Suasana rapat istimewa terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Konawe

Selain menetapkan status Tanggap Darurat Corona, Bupati Konawe juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera meliburkan sekolah-sekolah dalam waktu yang belum ditentukan.

“Mulai besok, TK/PAUD, SD, SMP diliburkan sampai kondisi daerah dinyatakan stabil dari penyebaran virus corona,” tegasnya.

Dalam rapat istimewa tersebut, Kery juga menginstruksikan kepada instansi terkait untuk membuka posko induk pengaduan dan melakukan pemasangan baliho imbauan kemasyarakat dengan memcantumkan gambar yang dapat mengedukasi terkait tata cara pencegahan penyebaran Covid-19.

Peserta Rapat Istimewa

Menurut Kery, penyebaran virus novel corona ini sudah mendunia, termasuk Indonesia. Sehingga kata bupati dua priode ini pemda Konawe bersama Forkopimda dan Pimpinan DPRD segera membemtuk tim kecil untuk melakukan progres percepatan penanganan penyebaran Covid-19 ini.

Sebelumnya lanjut Kery, pada rapat Koordinasi yang digelar 27 Januari 2020 di tempat yang sama telah
membentuk Tim Kesiapsiagaan dan Antisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Konawe.

“Terkait penyebaran Virus Vorona ini kami tegas, kami tidak mau masyarakat Konawe terpapar. Sehingga kami akan segera melalukan pemerikasaan di tempat-tempat yang berpotensi terpapar,” tagasnya.

Kery menyebut, pada awal penyebaran Covid-19, dirinya sempat mengeluarkan pernyataan di media terkait potensi penyebaran virus corona di Morosi. Mengingat di daerah tersebut tercatat 744 tenaga kerja asing asal Cina. Namun, kata dia, atas pernyataan tersebut dirinya dianggap memghambat investasi.

“Saat itu saya malahan mau dilaporkan ke Polda Sultra. Tapi sudahlah, sekarang kita berpikir bagaimana kita semua, masyarakat Konawe terhindar dari virus corona ini,”katanya.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat memberi keterangan Pers usai memimpin rapat istimewa

Terkait keberadaan tenaga kerja asing. pemda Konawe bersama Forkopinda bersepakat membentuk tim kecil yang terdiri atas unsur Kejaksaan Konawe, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi yang nantinya secara bersama-sama ke Mega Industry Morosi untuk melalukan pengecekan sekaligus pendataan TKA.

“Di Morosi bukan hanya 744 TKA tapi informasinya sudah ribuan. Ini yang kita mau data. Karena di sana itu banyak yang keluar masuk. Sehingga potensi penyebaran virus di sana tidak bisa kita anggap remeh. Kita tidak mau menunggu laporan dari perusahaan, kita yang harus turun dan memastikan tidak ada TKA/TKL dan masyarakat sekitar yang terpapar,” terangnya.

Melalui kesempatan ini, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengimbau kepada seluruh jajaran pada khususnya dan masyarakat Konawe pada umumnya agar selalu meningkatkan kewaspadaan, membersihkan lingkungan sekitar. Khusus kepada pejabat lingkup Pemda Konawe agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

Diketahui, pemerintah daerah Kabupaten Konawe bersama DPRD sebelum adanya Covid-19 telah melalukan langkah antisipatif dengan menetapkan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Kewajiban TKA melakukan pemeriksaan kesehatan dan terbas dari penyakit menular.

Laporan: Sukatdi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share