



SUARASULTRA.COM |KENDARI – Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini tidak pernah kapok, meski sering keluar masuk penjara tak membuat keduanya jera.
Dua pria asal Kota Makassar ini kembali beraksi di Kota Kendari, bukan hanya curi motor, mereka juga melakukan pencurian barang elektronik. Langkah kedua tersangka terhenti ditangan Buser 7, Selasa pekan lalu (2 /3/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat hendak ditangkap oleh tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari, keduanya dihadiahi timah panas karena berusaha melawan polisi. Tersangka Wandi (22) dan Riswandi alias Wandi (21) roboh, ketika peluru bersarang di betisnya.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto menuturkan, dua tersangka ini kerap melakukan curanmor dan curnik. Bukan saja di Kota Makassar, mereka juga kerap melakukan curanmor dan curnis di Kendari.
“Terakhir mereka (tersangka) mencuri sepeda motor di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Tepatnya di depan sari laut,” jelas Didik Erfianto dihadapan awak media, Senin (9/3/2020)
.
Dari hasil interogasi petugas, mereka mengaku telah melakukan pencurian barang elektronik seperti hand phone dan Note book di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kendari.
“Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan, satu unit motor MX King, sembilan hand phone berbagai merek dan satu note book,” ucapnya lagi.
Notebook hasil curian itu, tersangka Riswandi alias Wandi menjual kepada A alias V (37). Note book hasil curian itu dijual seharga Rp 3 juta.
“Jadi yang ditangkap tiga orang, dua tersangka curanmor dan satu penadah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka curanmor disiapkan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan penadah disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal satu (1) tahun, maksimal 4 tahun penjara.
Laporan: Remon





