SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dari seluruh partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif 2024 tingkat daerah Kabupaten Konawe. Pengumuman ini akan berlangsung selama lima hari ke depan ( 19–23 Agustus 2023).
Setelah diumumkan secara resmi oleh KPU, publik kemudian diberi ruang untuk memberikan tanggapan terhadap nama – nama bakal calon anggota DPRD Konawe periode 2024–2029 itu.
Hal itu sampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Konawe , Ijang Asbar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 11 Agustus 2023.
Menurut Ijang Asbar, setelah dilakukan verifikasi berkas sampai pada masa pencermatan terhadap sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg), sebagaimana yang diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan DCS, maka KPU Kabupaten Konawe akan mengumumkan 408 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan berkas .
“DCS tersebut sebelumnya berjumlah 481 Bacaleg yang mendaftar di KPU Konawe, diusung oleh 18 Parpol peserta pemilu. Namun 73 Bacaleg diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Konawe berdasarkan hasil verifikasi perbaikan akhir yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, PBB, PSI, PKB, dan Partai Ummat,” paparnya.
Bahkan kata Ijang Asbar, Partai Garuda sama sekali tidak memanfaatkan masa perbaikan administrasi lanjutan tersebut. Sehingga Partai Garuda tidak dapat mengikuti pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
“Sehingga hanya 17 Parpol saja yang akan mengikuti Pileg di Konawe,” tuturnya.
Lebih lanjut Ijang Asbar menerangkan tujuan dari pengumuman DCS ini yakni untuk mengajak masyarakat berpartisipasi menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap Bacaleg tersebut.
Sehingga, di dalam pengumuman DCS ini terinci memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, tanda gambar partai politik, nomor urut sementara calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin, dan asal kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
“DCS merupakan data daftar bakal caleg yang masih dapat diganti dengan kandidat lain pada masa pengumuman. Misalnya ada bakal calon yang mengundurkan diri, ditarik partai, atau gugur atas masukan masyarakat,” paparnya.
Terkait dengan itu, sesuai dengan jadwal tahapannya, masih kata Ijang, KPU akan menerima tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 mendatang. Tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ,bisa melalui surat yang dikirim langsung di Kantor KPU setempat atau melalui laman resmi media sosial KPU setempat.
“Selanjutnya KPU akan mengatur jadwal klarifikasi kepada Parpol yang mendapat masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, sebelum KPU menetapkannya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2024 nanti,”pungkasnya.(**)
Editor: Sukardi Muhtar