


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Merebaknya wabah Virus Novel Corona (Covid-19) yang telah menjadi kejadian luar bisa (KLB) di Indonesia pada umumnya, menyikapi hal tersebut, Bupati Konawe mengeluarkan Surat Keputusan, Sabtu (21/3/2020).
Dalam Surat Keputusan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Novel Corona (Covid-19) di daerah setempat menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengumpulan massa di atas sepuluh orang.
“Sehubungan merebaknya wabah virus Vovid-19 atau virus corona yang telah menjadi kejadian luar biasa di Indonesia pada umumnya. Maka dengan ini, kami Pemerintah Kabupaten Konawe untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona memyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pengumpulan massa di atas sepuluh orang dan mengimbau tidak melaksanakan pesta atau hiburan lainnya di seluruh Wilayah Kabupaten Konawe,”kata Kery membacakan Surat Keputusan Bupati Konawe melalui Video yang berdurasi 57 detik.

Menurut Kery Keputusan Bupati Konawe ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Diketahui, sebagaimana telah diberirakan sebelumnya SUARA SULTRA, Pemerintah daerah Kabupaten Konawe sejak 27 Februari 2020 telah melakukan langkah antisipatif melalui rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Konawe, Forkopimda dan Instasi terkait.
Selain itu, pada Senin 16 Maret 2020, Bupati Konawe juga telah melakukan rapat istimewa bersama Pimpinan DPRD, Forkopimda dan Instansi terkait dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Konawe dengan menetapkan status Tanggap Darurat Vovid-19 di Aula Rapat Buburanda ruang Bupati Konawe.

Kemudian, Jumat 20 Maret 2020 Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati Gusli Topan Sabara, ST, MM dan Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Covid-19 mengumpulkan pejabat eselon untuk melakukan langkah kongkrit dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Konawe.
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dalam menyikapi adanya dua orang warga Konawe yang dinyatakan Positif Corona.

Selain itu, pada kesempatan tersebut Kery menginstruksikan kepada jajaran untuk membuka posko pencegahan penyebaran Covid-19 di tiap-tiap Kecamatan. Bahkan Kery menyebut akan membatasi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas sebagai abdi negara di dinas-dinas untuk meminimalisasi potensi penyebaran virus mematikan tersebut.
Setelah memberikan arahan kepada pejabat eselon, Kery memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Konawe dan Tim dokter Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe untuk turun langsung ke Morosi melakukan pemeriksaan kesehatan trrhadap 49 WNA asal Cina yang saat ini menjalani proses karantina.
Laporan: Sukardi Muhtar


