Pemberhentian Aparat Desa Tanjung Laimeo Disorot Warga

  • Share
Plh. Camat Sawa Burhanuddin, S. Sos.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Plh. Camat Sawa Burhanuddin, S. Sos.

SUARASULTRA.COM | Kinerja pemerintah Desa Tanjung Laimeo Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini disorot oleh warga setempat.

Hal itu terungkap saat beberapa aparat dan lembaga di Desa Tanjung Laimeo diberhentikan sepihak oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang mana kebijakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Perundang – Undangan.

Ramlin salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa oknum Kades Tanjung Laimeo telah belaku tidak adil dan diskriminatif terhadap aparat desa dan warga. Diantaranya aparat desa, Ketua LPM tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Oknum kades arogan dan otoriter , buktinya kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan lebih fatal dokumen Surat keputusan yang dikeluarkan telah mencatut nama desa lain yakni Desa Tudungano kemudian tanda tangan an. Abidin di dalam SK tidak sama dengan di dalam lampiran SK,” kata Ramlin kepada Suarasultra. Com pada Rabu (05/08/2020).

Menurut Ramlin, selain pemberhentian aparat desa yang diduga melanggar aturan, pelaksanaan pembangunan di desa sejak tahun 2018 sampai tahun 2020, pemerintah desa tidak transparan dalam mengelola anggaran DD APBN.

“Media informasi desa tidak ada sehingga kami masyarakat tidak tau berapa anggaran DD yang turun di desa kami sehingga kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memeriksa oknum kades,” ungkapnya.

Dengan nasib yang sama, Ketua LPM Tanjung Laimeo Samuddin membenarkan tindakan oknum kades. Dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dengan dokumen SK Kades Tanjung Laimeo yang memuat nama Desa Tudungano Kacamatan Sawa.

“Kami dirugikan, masa kami diberhentikan bulan Agustus 2020 sementara sementara dalam SK tertanggal 1 Juli 2020,” keluh Samuddin.

Atas tindakan pelanggaran oknum Kades, warga mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Pemerintah Kecamatan Sawa.

Pelaksanaan Harian (Plh) Camat Sawa, Burhanuddin, S. Sos saat dikonfirmasi Suarasultra. Com, dirinya mengakui jika warga masyarakat Desa Tanjung Laimeo telah melaporkan oknum Kades kepadanya.

Sambil menunjukkan dokumen Surat Keputusan Kades Tanjung Laimeo terkait pemberhentian aparat Desa dan LPM, Burhanuddin mengatakan bahwa dalam waktu singkat kita proses dan akan memanggil oknum Kades Tanjung Laimeo.

“Yang begini tidak boleh dilakukan oleh seorang Kades apalagi tidak ada koordinasi kepada pemerintah kecamatan. Sebab dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa, Kepala Desa harus profesional dan jangan melanggar aturan. Seorang Kades harus melaksanakan amanah undang -undang dan peraturan pemerintah dan juga sebaiknya melakukan pembinaan kemasyarakatan serta meberikan contoh yang baik,” kata Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Sawa sekaligus.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!