



SOPPENG – Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference, di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Minggu (31/01/2021).
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Asisten Setda , Staf Ahli Bupati, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Soppeng.
Diketahui, Rakor ini dibuka secara langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A.
Pada kesempatan tersebut, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi penularan yang tidak terkendali. Sehingga kata dia, penerapan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat.
Selain itu, masyarakat harus meningkatkan kepatuhan terhadap 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker). Hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian.
“Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari,” kata pria yang akrab disapa Luhut dalam arahannya.
Menurut Luhut, liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman. Seperti libur Idul Adha, tahun baru Islam, maulid nabi. Oleh karena itu, jika situasi pandemi masih belum terkendali maka libur Imlek dapat dipertimbangkan untuk ditunda.
Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si menjelaskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta poin-poin pengaturan dan perubahannya.
Menurut Muhammad Hudori, perlu penerapan sisa PPKM II sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, secara optimal dengan efek kejut.
“Temukan faktor penyebab atau kontributor utama Di mana upaya untuk menekan kontributor utama yang menyebabkan covid-19 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu persuasif diantaranya kampanye 4 M, program bagi masker. Upaya kedua itu koersif diantaranya pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan TNI Polri dan Satpol PP,” jelas Hudori.
Sedangkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam arahannya menjelaskan 9 instruksi sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi ASN Kementerian Agama RI. Dengan demikian seluruh kakanwil dan kepala Kantor Kemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3 M) kepada gugus tugas penanganan covid- 19 Kementerian Agama RI melalui domain www.lapor3M.kemenag.co.id.
Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin dalam arahannya mengharapkan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawalan terhadap program vaksinasi nasional serta penerapan protokol kesehatan.
Selain itu Burhanuddin juga menghimbau agar jangan lengah. Jangan menganggap remeh dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan yang disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,
“Lakukan tindakan apabila ada oknum pegawai kejaksaan yang abai atau tidak menerapkan protokol kesehatan,”tegasnya.
Untuk penegakan hukum, Burhanuddin mengimbau seluruh jajaran untuk menyukseskan program vaksinasi covid-19 dengan melakukan penegakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu apabila dipandang masih ada warga yang mengindahkan upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan cara menolak vaksin.
Kemudian, Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam arahannya menjelaskan penjabaran peraturan daerah berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Serta menjelaskan indeks kepatuhan masyarakat melawan covid-19, dimana terdapat penurunan angka kepatuhan memakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 20%.
“Upaya Polri dalam menegakkan pandemi covid -19 di antaranya mengembangkan Kampung Tangguh Nusantara di seluruh Indonesia dengan klasifikasi berdasarkan lokasi kerawanan Covid-19,”jelas mantan Kabareskrim Polri ini.
Panglima TNI, Hadi Tjahjanto dalam arahannya menjelaskan materi Perda tentang kepatuhan terhadap proses berdasarkan rekapitulasi peraturan daerah. Adapun hal-hal yang diatur adalah penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, sarana cuci tangan dan pemasangan imbauan.
Usai mengikuti Rakor tersebut, Bupati Soppeng kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan untuk kebaikan bersama.
“Mari kita secara bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” pintanya.
Laporan: Sukardi Muhtar





