PAW Ketua DPRD Konawe Kembali Bergulir

  • Share
Surat DPW PAN Sultra tentang tindak lanjut PAW Ketua DPRD Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Surat DPW PAN Sultra tentang tindak lanjut PAW Ketua DPRD Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sempat tertunda dua bulan, Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Amanat Nasional kembali bergulir. Pasalnya, Senin kemarin, Pimpinan DPRD Konawe menerima surat masuk dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Abdurrahman Shaleh, SH, M.Si.

Dalam surat Nomor: PAN/B/22/ K/41/1/2021 dengan perihal Permintaan tindak lanjut Pelaksanaan SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/2020 tentang PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Periode 2019 2024, Abdurrahman Shaleh meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe untuk segera menindaklanjuti Surat Keputusan tersebut

Untuk menyampaikan surat ini, Abdurrahman Shaleh menugasi M.Adam Rasyid Sakoya, S.Sos selaku Direktur Eksekutif DPW PAN Sultra.

Diketahui, Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa Jabatan Periode 2019 2024 saudara Dr. H. Ardin S.Sos. M.Si. dengan Nama Penganti Pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Konawe Saudara Benny Setiadi Burhan., SE. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Masa Bhakti 2020 -2024.

Wakil Ketua I DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani saat dikonfirmasi Suara Sultra membenarkan tentang adanya Surat dari DPW PAN Sultra tersebut. Bahkan dirinya mengaku telah menerima surat dimaksud.

“Iya benar, kemarin (Senin-red) saya yang menerima suratnya,” kata politikus partai Gerindra ini melalui via WhatsApp, Selasa (5/1/2021).

Menurut Kadek sapaan akrabnya Wakil Ketua I DPRD Konawe, surat dari DPW PAN tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Konawe. Sehingga lanjut dia, tentu surat ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat pimpinan dewan sebagaimana tujuan surat dimaksud.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pemdes Kasukia Salurkan BLT Dana Desa Tahap Satu Kepada 25 KPM

Meski telah menerima surat permintaan tindak lanjut dari DPW PAN Sultra, Kadek Rai Sudiani belum bisa memberikan jaminan kapan proses PAW Ketua DPRD Konawe akan diproses. Kata dia, unsur pimpinan DPRD Konawe ada tiga, sehingga proses tindak lanjut akan dibahas secara bersama oleh pimpinan. Tidak serta merta langsung jalan, ada mekanisme yang harus dilalui

“Semua ada tahapannya. Unsur pimpinan kan ada 3, jadi surat ini akan dibahas bersama terlebih dahulu,”pungkasnya.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan respon. Saat Suara Sultra mencoba konfirmasi melalui via telepon selulernya, Ketua DPRD Konawe ini juga belum memberikan respon.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat dimintai tanggapan terkait surat dari DPW PAN Sultra tersebut milih tak berkomentar.

“Kalau itu saya No Coment,” jawabnya singkat.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share