Dinas Dikbud Konawe Utara Tiadakan Ujian Nasional, Inilah Syarat Kelulusan Siswa Didik

  • Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha S.Pd, M.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha S.Pd, M.Si

SUARASULTRA.COM | KONUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara ( Konut ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meniadakan Ujian Nasional (UNAS ) pada tahun ajaran 2021.

Keputusan Dinas Dikbud Kabupaten Konawe Utara ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021. Surat Edaran Menteri ini dikeluarkan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 semakin meningkat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut, Lapeha S.Pd, M.Si menjelaskan bahwa Kegiatan UNAS tahun ajaran 2021 ini ditiadakan karena penyebaran Corona Virus Desiase 2019 semakin meningkat di tanah air.

“Kegiatan UNAS di seluruh tingkatan sekolah ditiadakan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 01 tahun 2021,” kata Lapeha saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (08/02/2021).

Menurut Lapeha, Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Dikbud Konut, Hartawan, S.Pd,.M.Pd mengatakan bahwa dengan ditiadakannya UNAS pada tahun ajaran 2021 ini, maka UNAS dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kemudian, untuk penentuan kelulusan kata Hartawan itu ada tiga penilaian yang harus dipenuhi oleh siswa/siswi yakni:

1). Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2). Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3). Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk:

a). Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Baca Juga:  Seorang Balita di Konawe Diduga Menjadi Korban Pencabulan, Orang Tua Lapor Polisi

b). Penugasan / PR sekolah yang diberikan oleh guru sekolah untuk dikerjakan di rumah.

c). Tes secara luring atau daring.
d). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

” Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompentisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelas Hartawan.

Selanjutnya masih kata Hartawan, untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1). Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2). Penugasan.
3). Tes secara luring atau daring
4). Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share