Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Konawe, Ini Kata Kajati Sultra

  • Share
Kajati Sultra Sarjono Turin, SH MH (tengah depan) saat memberikan keterangan Pers

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kajati Sultra Sarjono Turin, SH MH (tengah depan) saat memberikan keterangan Pers

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin melakukan kunjungan kerja (Kunker) perdana pada kantor Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (2/2/2021). Turut mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Akhmad Yani dan pejabat lainnya.

Kunjungan kerja orang nomor satu di Lembaga Adhyaksa Sultra tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin bersama seluruh jajaran.

Usai melakukan semua rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya, Sarjono Turin menyempatkan waktu menemui sejumlah awak media yang sudah berjam-jam menunggunya dan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait sejumlah perkara korupsi yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ditanya soal progres penanganan perkara dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Sarjono Turin mengaku masih belum menerima laporan terbaru tentang perkembangan kasusnya. Namun sudah mengetahui
terkait laporan soal kasus itu.

Untuk itu, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada awak media.

“Pengadaan sapi, nanti saya cek dulu ya. Saya belum mendapat laporan itu, apakah penanganan perkara itu di tingkat penyelidikan intel atau penyelidikan Pidsus (pidana khusus), saya belum dapat laporan itu. Baru kemarin ada yang menyampaikan informasi katanya ada dugaan itu, tapi coba nanti saya cek itu,” terangnya.

Diketahui, pada tahun 2019 lalu pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengadakan sapi potong jenis Ongole sebanyak seribu ekor dengan anggaran sebesar Rp.24 Miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, BPK RI menemukan kerugian keuangan negara sebagaimana dituangkan dalam LHP-LKPD Konawe Tahun 2019 nomor 35.C/LHP/XIX.KDR/08/2020 senilai Rp. 4,8 Miliar.

Baca Juga:  Baliho Dirusak, Gerindra Konawe Bakal Tempuh Jalur Hukum

Terkait dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diketahui telah memintai keterangan sejumlah pihak.

Kemudian, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara alat kesehatan (Alkes) Sarjono mengungkapkan sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, satu dari Dinkes Sultra dan dua orang dari rekanan penyedianya. Selaku orang nomor satu pada lembaga Adhyaksa Sultra ini berharap kasus itu dipercepat penyidikannya.

“Karena ini sifatnya OTT, tentu ada penerima dan pemberi. Sementara baru itu dulu. Di lapangan kita lihat apakah ada penambahan tersangka, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Saya harap dipercepat,” pungkas Sarjono.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share