Baru Tiga Hari Dilantik, PPPK Konawe Berinisial HA Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka KDRT

  • Share
Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom

Make Image responsive
Make Image responsive

Baru Tiga Hari Dilantik, PPPK Konawe Berinisial HA Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka KDRT

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial HA (41) resmi diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, S.Kom, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Sudah naik status diberhentikan sementara sambil menunggu hasil keputusan sidang. Jika terbukti, akan diberhentikan sebagai ASN,” ujar Suparjo, Jumat malam (3/10/2025).

Dengan demikian, HA terancam diberhentikan sepenuhnya sebagai PPPK apabila terbukti bersalah sesuai putusan hukum yang telah inkrah.

Sebelumnya diberitakan, HA yang baru tiga hari dilantik sebagai PPPK di Konawe diamankan personel Satreskrim Polres Konawe lantaran diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden bermula saat pelaku meminta istrinya menghubungi keluarga untuk meminjam uang.

“Pelaku HA menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Namun tak lama setelah itu, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh dan menyuruh korban masuk ke kamar,” ungkap Taufik.

Ketika korban menolak, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban hingga mengalami bengkak. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke dalam kamar, namun dikejar pelaku. Aksi tersebut akhirnya berhasil dicegah oleh anak mereka yang berada di lokasi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami nyeri di bagian kepala dan pipi. Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe, HA resmi ditahan.

Baca Juga:  Lyrics Karaoke Disegel Karyawan, Ini Penjelasan Hendra Soekarno Selaku Owner

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Taufik.

Saat ini, HA mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!