SUARASULTRA.COM | SOPPENG – Dalam rangka memulihkan perekonomian warga dalam hal ini pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 memberikan izin operasional bersyarat kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti Warung Kopi / Warung Makan dan lainnya agar dapat melayani pengunjung di tempat.
Dalam izin tersebut, pelaku UMKM yang akan melayani pengunjung sesuai hasil keputusan Satgas penanganan Covid-19 diwajibkan melayani hanya 25 persen dari kapasitas tempat usaha.
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak mengatakan, selain syarat jumlah pengunjung, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa usahanya bebas dari paparan Covid-19.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu para pelaku usaha diharuskan untuk melakukan Rapid Antigen,” kata Andi Kaswadi Razak dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Selasa (16/2/2021) via WhatsApp.
Olehnya itu, demi mempermudah pelaksanaannya, Bupati Soppeng memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melayani para pelaku usaha di 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng.
“Supaya para pelaku usaha tidak jauh lagi ke Labkesda, olehnya itu mulai hari ini ,17 Puskesmas akan melayani para pelaku usaha untuk dirapid Antigen,” ungkap mantan Ketua DPRD Soppeng ini.
Laporan: Sukardi Muhtar