SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan negeri (Kejari) Konawe berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 350 juta dalam perkara korupsi kegiatan pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH, Rabu 24 Maret 2021.
Menurut Bustanil, Penyidik Kejari Konawe telah menerima uang sitaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelatihan SISKEUDES pada Dinas PMD Konkep dari dua tersangka. Masing – masing dari tersangka M sebesar Rp.100.000.000, dan tersangka AM sebesar Rp.250.000.000.
“Uang sitaan tersebut kami setorkan ke Bank BRI Rekening Penampungan Kejari Konawe,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini.
Lebih lanjut Bustanil menerangkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang atas tindak pidana korupsi tersebut yaitu senilai Rp.848.830.000. Sehingga, kerugian keuangan negara masih tersisa Rp.498.830.000.
“Penyidik Kejari Konawe komitmen untuk terus melakukan upaya pemulihan kerugian Keuangan Negara sepenuhnya,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar