Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 Hijriah, Nilainya Turun

  • Share
Kabag Kesra Konawe Marjuni Ma'mir, SP, M.Si (kiri) didampingi Kasubbag KB dan Agama Drs.H. Muh. Idris (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kabag Kesra Konawe Marjuni Ma’mir, SP, M.Si (kiri) didampingi Kasubbag KB dan Agama Drs.H. Muh. Idris (kanan).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah melalui Keputusan Bupati Konawe tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe dengan Nomor 92 tahun 2021 tersebut, Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Konawe Marjuni Ma’mir mengungkapkan bahwa nilai Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah ini mengalami penurunan bila dibandingkan Ramadhan tahun 2020 lalu.

“Nilai Zakat Fitrah perjiwa itu jika diuangkan sebesar Rp.23.750. Sedangkan Ramadhan tahun lalu Zakat Fitrah sebesar Rp.28.000 perjiwa,”ungkap Marjuni saat ditemui, Selasa (20/4/2021).

Mantan Camat Asinua itu menerangkan, besaran nilai Zakat Fitrah tersebut disepakati bersama dalam rapat musyawarah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Konawe, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Konawe, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konawe dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perindag, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura) dan pimpinan Pondok Pesantren.

“Berdasarkan hasil musyawarah bersama instansi terkait, kita tetapkan nilai zakat fitrah turun dari tahun lalu,” ungkap Marjuni sapaan akrabnya saat ditemui SUARASULTRA.COM di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).

Menurut mantan Camat Asinua itu, salah satu faktor turunnya nilai Zakat Fitrah di Konawe yakni stabilnya harga beras di pasaran. Panen padi sawah di Konawe saat ini cukup melimpah dan berdampak kepada stabilnya harga beras.

Di mana pada bulan Ramadhan tahun lalu, harga beras perkilogram sebesar Rp.11.200. Saat ini, harga beras perkilogram sebesar Rp.9500. Selisih harga sebesar Rp.1.700 perkilogram.

Berikut Surat Keputusan Bupati Konawe Tentang Penetapan Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi:

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share