Diduga Langgar Aturan, Proyek Perumahan Subsidi Alexandria Hills Disorot

  • Share
Lokasi Perumahan

Make Image responsive

Diduga Langgar Aturan, Proyek Perumahan Subsidi Alexandria Hills Disorot

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan mencuat dalam proyek pembangunan perumahan subsidi Alexandria Hills yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di kawasan tersebut diduga telah dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dasar terpenuhi, Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas pembukaan lahan diduga tetap berlangsung meski legalitas proyek belum sepenuhnya rampung. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pembangunan perumahan.

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap proyek perumahan, termasuk perumahan subsidi, wajib mengantongi sejumlah perizinan mendasar sebelum memulai pekerjaan fisik. Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembangunan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap proyek tersebut datang dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari. Ketua Umum HIPPMAKOT, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, menilai aktivitas yang berlangsung di lokasi proyek patut dipertanyakan karena diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administratif.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam proses pengurusan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga belum memenuhi ketentuan. Tidak boleh ada aktivitas fisik sebelum izin dasar diterbitkan,” tegas Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram.

Menurutnya, proses pembangunan tidak dapat mengabaikan tahapan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari kesesuaian tata ruang hingga dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, harus diselesaikan dan dinyatakan sah sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Namun, aktivitas land clearing di lokasi proyek disebut masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga:  Kapolda Sultra Beri Penghargaan kepada 18 Personel Berprestasi, Dorong Budaya Profesionalisme dan Prestasi

Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram juga meminta Pemerintah Kota Kendari, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bidang Tata Ruang PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek.

“Jika tidak ada tindakan tegas, publik tentu akan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

HIPPMAKOT mendesak agar instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas proyek serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan perizinan dan pengawasan pembangunan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Alexandria Hills maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan menyajikan perkembangan informasi secara berimbang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share